Pengungkapan Jaringan Narkoba di Banyuasin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 30 kilogram sabu serta empat tersangka.

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat yang diberikan pada Selasa (3/2) mengenai adanya mobil Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen serta Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Brigjen Eko Hadi.

Tim melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan. Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, dalam sebuah pengintaian, tim mendeteksi mobil Yaris bergerak keluar dari lokasi parkir dengan didampingi mobil Toyota Calya warna hitam bernopol BG-1198-R.

Kedua mobil tersebut bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuhnya.

Kendaraan tersebut berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air, kemudian dilakukan pengamanan. Dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, tim menemukan 3 karung berisi paket narkotika.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.

Di sisi lain, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang berada di mobil Calya. Ketiganya adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Penangkapan dan Penyelidikan Lanjutan

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Bongkol, diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak.

“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bo

Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya juga membongkar pengiriman 2 kilogram ganja melalui ekspedisi di Depok.