Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Dalam upaya menegakkan hukum, Polda Riau masih terus mengejar tiga orang yang dicari dalam kasus pembunuhan gajah Sumatera di Pelalawan, Riau, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Tiga individu tersebut disebut sebagai elemen kunci dalam jaringan yang menargetkan satwa liar di seluruh provinsi. Kasus ini berkaitan dengan kematian satu gajah pada awal Februari 2026, yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisir yang terus berlangsung.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,”

Isir turut hadir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti hanya pada penangkapan para tersangka. Proses investigasi mencakup olah tempat kejadian perkara, analisis balistik, digital forensik, pencarian data dari GPS collar, serta peta jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan salah satu buron berinisial AN diduga sebagai pelaku eksekusi penembakan gajah. Menurut penyidik, AN menembak hewan dilindungi dua kali di bagian kepala, lalu memotong kepalanya untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram. Gading tersebut awalnya dijual seharga Rp 30 juta, kemudian berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Barang bukti akhirnya dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu teruskan ke Surabaya dengan jasa kargo kereta api. Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp 125 juta. Sebagian dari gading tersebut bahkan telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali. Seluruh proses distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung dalam waktu kurang dari dua minggu.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,”

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyebut kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi pembunuhan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,”

Polisi juga menyita barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.