Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Telah Diberikan kepada 2,45 Juta Pekerja
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/6/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah mencapai 2,45 juta pekerja. Data yang diterima menunjukkan total 3,69 juta penerima telah divalidasi, dengan 2,45 juta di antaranya sudah menerima dana. Sisanya, 1,24 juta peserta, akan terus didistribusikan secara bertahap selama bulan Juni hingga Juli.
Proses Verifikasi Ongoing untuk Tahap Selanjutnya
Dalam wawancara tersebut, Yassierli menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan validasi terhadap data penerima BSU tahap berikutnya. Diperkirakan ada 4,5 juta pekerja lain yang menjadi calon penerima. “BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan data 4,5 juta kandidat, dan saat ini sedang diverifikasi,” tambahnya.
“Pemberian BSU tahap 2 akan dilakukan segera setelah verifikasi selesai. Kami memastikan distribusi berjalan lancar untuk semua peserta yang memenuhi syarat,” ujar Yassierli.
Kriteria Penerima dan Cara Pencairan
BSU diberikan kepada pekerja yang gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP). Penerima tidak termasuk anggota Polri, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peserta harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Pencairan subsidi dilakukan melalui Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Untuk pekerja di Aceh, BSI menjadi pilihan khusus. Yassierli menambahkan, bagi peserta yang belum memiliki rekening bank, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU tahap 1 dibayarkan secara keseluruhan dalam satu transaksi, mencakup bulan Juni dan Juli. Total bantuan yang diterima per penerima adalah Rp600 ribu. Pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama anggaran tahun ini juga menjadi prioritas dalam penyaluran.

