Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil
Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara lengkap, tanpa adanya pembagian dalam beberapa tahap. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan karyawan mendapatkan haknya tepat waktu menjelang perayaan hari raya. Menaker menyatakan bahwa THR bukan hanya tanggung jawab tahunan, tetapi juga bentuk penghargaan atas peran karyawan dalam mendukung produktivitas dan kestabilan perekonomian.
Dalam upaya memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan teratur, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) M/3/HK.04.00/III/2026. Dokumen ini diberikan kepada seluruh gubernur untuk memperkuat pengawasan di tingkat daerah. SE tersebut menetapkan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk mereka yang berstatus PKWT atau PKWTT.
Kemnaker menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Kami juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih dini untuk memastikan ketenangan dan kenyamanan karyawan serta kepastian dalam menyusun rencana kebutuhan keluarga,” ujar Yassierli, seperti dilansir Jumat (6/3/2026).
Kriteria Perhitungan THR
Menurut SE, besaran THR ditentukan berdasarkan durasi kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara karyawan dengan masa kerja antara satu hingga 11 bulan, THR dibayarkan secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.
Khusus bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir untuk masa kerja 12 bulan atau lebih. Jika durasi kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung dari rata-rata upah bulanan selama periode kerja. Apabila perusahaan memiliki ketentuan berbeda dalam perjanjian kerja atau aturan internal yang lebih baik, THR tetap dibayarkan sesuai ketentuan tersebut.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tutur Yassierli.
Untuk mendukung proses pemberian THR, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang terintegrasi. Layanan ini bertujuan memudahkan konsultasi dan penyelesaian pengaduan terkait pembayaran THR. “Gubernur diminta memastikan perusahaan di wilayahnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Menaker.

