THR 2026 Masuk dalam Objek Pajak, Ini Penjelasan Lengkap

Menjelang Idul Fitri 1447 H, isu mengenai kenaikan pajak pada tunjangan hari raya (THR) 2026 menjadi sorotan khusus bagi pekerja dan pengusaha di Tanah Air. Pembahasan ini memicu perdebatan mengenai kewajiban perpajakan terhadap penghasilan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk insentif yang diberikan perusahaan kepada karyawan, minimal 7 hari sebelum perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Tujuan pemberian THR adalah untuk memudahkan pekerja memenuhi kebutuhan selama masa liburan serta menjadi hak yang diatur dalam sistem ketenagakerjaan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap, sehingga wajib dikenakan PPh Pasal 21 saat diterima oleh karyawan.

Regulasi yang Mengatur Kenaikan Pajak THR

Penetapan pajak THR diatur oleh beberapa peraturan resmi, antara lain:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa THR dianggap sebagai objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan tidak tetap.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur skema tarif baru untuk pemotongan pajak penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak.

  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang menerapkan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.

Hingga saat ini, belum ada aturan terbaru yang secara eksplisit membebaskan THR dari pajak. Meski sebelumnya ada usulan untuk memberikan keringanan pajak THR, tetapi kebijakan tersebut belum diberlakukan secara resmi. Dengan demikian, THR 2026 karyawan swasta tetap menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan.