KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Jakarta, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026), sebagai bagian dari penyelidikan tertutup yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan resmi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dikategorikan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya menjadi penerima.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong menjadi tersangka),” sambung dia.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026) malam menghasilkan penangkapan terhadap 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Para tersangka sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, sebelum dua belas orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari total 13 orang yang diamankan, KPK memastikan sembilan dari mereka masih menjalani proses investigasi intensif. Selain itu, lembaga anti korupsi tersebut juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Muhammad Fikri Thobari memang menjadi salah satu tersangka. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujarnya saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini juga memicu respons dari Partai Aksi Nasional (PAN), yang akan melakukan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pemerintahan. Pihak PAN menilai ini sebagai tanggung jawab pribadi para tersangka dalam menjalankan tugas publik.

