KPK Ungkap Penggunaan Fee Percepatan Jemaah Haji untuk Kepentingan Pribadi Yaqut
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sejumlah dana yang diperoleh dari Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji terkait percepatan pengurusan jemaah haji telah dialihkan untuk keperluan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026), menyatakan bahwa “sebagian dari jumlah uang tersebut masih disimpan dan digunakan untuk pentingan pribadi YCQ.”
Kuota Haji 2023 dan Skema Pengisian
Dalam tahun 2023, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 8.000 jemaah. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dialokasikan sebesar 8 persen atau sekitar 640 jemaah. Namun, dalam proses pendaftaran, kuota tersebut tidak dibagikan berdasarkan urutan nasional, melainkan mengikuti usulan dari PIHK atau perusahaan travel haji.
“Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Asep, menambahkan bahwa perubahan ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 UU yang berlaku.
Pada penyelenggaraan haji 2023, PIHK dikenai biaya tambahan sekitar USD 4000-5000 atau Rp 67,5 juta hingga Rp 84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diklaim digunakan untuk mengatur kondisi Pansus Haji yang akan dibentuk oleh DPR sekitar Juli 2024. Menurut Asep, “uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.”
Ketika informasi pembentukan Pansus Haji tersebar, IAA atau staf khusus Yaqut memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan dana yang sudah terkumpul ke PIHK. Asep menyoroti bahwa meski ada pengembalian, sebagian dari jumlah uang tetap dipertahankan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Ini menunjukkan adanya pengaruh langsung dari pihak terkait dalam pengambilan keputusan kuota haji tahun tersebut.

