TNI AD Revokasi Status Prajurit yang Terlibat dalam Pidana dan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen

Kodam IX/Udayana telah memutuskan untuk membatalkan status prajurit TNI AD tertentu setelah terbukti terlibat dalam kasus pidana serta memalsukan dokumen rekrutmen, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum. Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi internal yang menyeluruh dilakukan oleh pemimpin TNI AD.

Langkah tegas tersebut menargetkan Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana sebelum direkrut menjadi Prajurit Dua. Pemalsuan dokumen terungkap saat proses seleksi prajurit di Nusa Tenggara Timur. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang diduga diubah untuk menyembunyikan riwayat hukum sebenarnya.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI AD. Institusi militer menjunjung tinggi disiplin, hukum, dan integritas dalam setiap proses penerimaan anggota.

Dalam investigasi, ditemukan fakta bahwa Prada ADO menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyimpangan ini terkait dengan status hukumnya dalam SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Perbuatan tersebut diduga mengandung pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Hasil pemeriksaan dan pertimbangan lainnya menyebabkan pemutusan Skep Prada ADO, serta pengembalian statusnya menjadi warga sipil. Tindakan ini menegaskan komitmen TNI AD dalam menjaga kualitas anggota dan kehormatan institusi di mata publik.

Sebagai langkah lanjutan, Aloysius Dalo Odjan telah diserahkan ke Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi dan memverifikasi kebenarannya sebelum menyebarkan.

Selain itu, satu anggota Polres Temanggung resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Kapolres Temanggung menegaskan PTDH adalah tindakan akhir dalam evaluasi dan penegakan hukum terhadap seluruh jajaran. Kodam XV/Pattimura juga menindaklanjuti kasus pungli dalam seleksi TNI AD di Kepulauan Aru, memastikan proses hukum transparan dan bebas intervensi.

Di sisi lain, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diadakan di Lapangan Apel Mapolres Badung pada Rabu (15/10). Mantan marinir TNI AL yang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) diancam tidak boleh menjadi prajurit negara lain. Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Ke tujuh korban atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD terlibat dalam kejadian ini. Sebagai kejutan, 584 Perwira Remaja TNI Angkatan Darat resmi diterima dalam upacara yang dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Dalam bidang infrastruktur, pembangunan jembatan gantung di Nias Utara oleh Kodim 0213/Nias kini telah selesai, membuka akses vital bagi masyarakat setempat dan mendorong perkembangan ekonomi serta sosial.