Polres Cilacap Termasuk Penerima THR dari Dana Haram Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menempatkan pemeriksaan terkait kasus dana haram di Polres Cilacap ke Polres Banyumas. Keputusan ini diambil untuk mengurangi risiko konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga diambil secara tidak sah oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.
Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam investigasi, terbukti bahwa Syamsul Auliya memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti. Uang THR yang diperoleh dari praktik ini diperkirakan mencapai total Rp750 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pihak eksternal.
“Kami memindahkan pemeriksaan ke Banyumas agar tidak terjadi ketidakseimbangan, karena Polres Cilacap sendiri menjadi bagian dari pihak yang menerima THR ilegal tersebut,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap penyidikan, KPK juga menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, tindakan pemindahan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses pemeriksaan. “Karena dari informasi yang dikumpulkan, uang THR sudah dialirkan ke Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, maka pemeriksaan di Polres Cilacap bisa memicu konflik kepentingan,” tambahnya.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan dari SKPD. Dengan menetapkan Syamsul sebagai tersangka, KPK kembali menegaskan larangan penerimaan THR dari pihak eksternal oleh kepala daerah, sebagai upaya meminimalkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, dalam OTT tersebut, 27 orang diamankan. Namun, 13 dari jumlah tersebut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK sedang menggali lebih dalam mengenai skema pemerasan yang berlangsung sejak Lebaran 2025.

