Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Korupsi Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Penyelidikan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas sebagai langkah untuk meminimalkan konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap terbukti menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menyebutkan bahwa uang THR diberikan kepada pihak-pihak eksternal seperti Forkopimda dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak memenuhi keinginan Bupati.
Kasus Terungkap dalam OTT, Tersangka Termasuk Bupati dan Sekda
Kasus korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya. Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkap bahwa dana korupsi telah digunakan untuk menyalurkan THR kepada 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dirapelkan ke beberapa pihak lain. Berdasarkan laporan, Bupati Cilacap diduga menggeser posisi pejabat atau memperoleh keuntungan pribadi melalui mekanisme ini.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut telah dialihkan ke Forkopimda, salah satu anggota Forkopimda adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Sebagai langkah antisipasi, KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Syamsul Auliya sebagai Bupati Cilacap 2025-2030 dan Sadmoko Danardono sebagai Sekretaris Daerah. Dalam penyelidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret hingga 4 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK memastikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebab utama penyetoran uang tersebut diduga karena kekhawatiran para pejabat akan dipecat atau dinilai tidak setia.
KPK menyatakan bahwa praktik pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bukan hanya terjadi di lingkungan SKPD, tetapi juga menjangkau Forkopimda. Uang yang diperoleh mencapai Rp610 juta, sementara target awalnya adalah Rp750 juta untuk dana THR dan kebutuhan pribadi. Pengungkapan ini mengejutkan publik karena mencakup posisi Kapolresta Cilacap sebagai salah satu penerima THR.
Sebagai kesimpulan, KPK mengingatkan pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan. Dugaan korupsi yang terungkap menyiratkan bahwa banyak kepala daerah lainnya mungkin terlibat dalam modus serupa, sehingga pemeriksaan terus dilakukan untuk memperjelas detail kasus ini.

