Polres Cilacap Dicurigai Terima THR Dari Dana Pemerasan, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan terhadap kasus dana tambahan (THR) yang diduga berasal dari uang hasil pemerasan. Tindakan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap disebut sebagai salah satu penerima THR dari duit panas yang dialirkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Kasus Terbongkar Dalam OTT, KPK Periksa 27 Tersangka Di Tempat Lain

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang terjaring, termasuk para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Bupati Cilacap Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dugaan pencurian THR dari anggaran daerahnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflict of interest,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Asep menjelaskan bahwa Polres Cilacap menjadi pihak eksternal yang mendapat dana dari Bupati. Hal ini membuat pemeriksaan di lokasi yang sama bisa mengurangi kredibilitas penyidikan. Oleh karena itu, KPK memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas. Menurut Asep, dana tersebut disetorkan oleh Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap.

KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan, Tersangka Ditetapkan

KPK kini menjalankan penyidikan terhadap kasus korupsi ini. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam penyidikan, KPK menyebut dana pemerasan THR mencapai Rp610 juta. Bupati Cilacap disangka mengambil Rp515 juta dari anggaran SKPD untuk mengalirkan ke Forkopimda, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Dugaan ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul Auliya dalam OTT, menunjukkan modus pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah.

KPK Ingatkan Pentingnya Integritas Pemerintahan

KPK memperingatkan bahwa praktik pemerasan THR dari SKPD oleh Bupati Cilacap bukanlah hal baru. Dugaan tersebut dianggap bisa terjadi di daerah lain, sehingga KPK menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan. “KPK meyakini banyak kepala daerah melakukan hal serupa,” tambah Asep, mengungkap potensi keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini.

KPK juga menyebut bahwa Bupati Cilacap membutuhkan dana hingga Rp750 juta untuk memenuhi kebutuhanTHR dan pribadi. Kasus ini mengejutkan publik, terutama karena melibatkan figur yang memiliki wewenang di Forkopimda. Dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin memperhatikan transparansi penggunaan anggaran daerah.