KPK Ingatkan Kemenperin Soal Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 T
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait ancaman risiko dalam pengelolaan investasi senilai Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri yang direncanakan pada 2025. Dalam pencegahan tersebut, KPK mengambil langkah koordinasi dengan Kemenperin sejak 2 April 2026.
Menurut KPK, potensi risiko tata kelola tersebut seharusnya diantisipasi lebih dini oleh Kemenperin. Langkah ini bertujuan mengurangi peluang kesalahan dalam proses penanaman modal, terutama di tengah penurunan indeks persepsi korupsi (IPK). “Faktor ekonomi turut memengaruhi IPK sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” terang Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.
Titik Rawan di Kawasan Industri Strategis
Dian Patria menyebutkan KPK telah meninjau beberapa kawasan industri krusial di Indonesia, seperti Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Batang Industrial Smart City, serta Candi. Hasil evaluasi menunjukkan adanya titik-titik rentan dalam proses perizinan, pengembangan, dan pengawasan modal.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujarnya.
Dalam konteks itu, pemerintah daerah juga diminta aktif berpartisipasi. Dian menekankan peran mereka tidak hanya terbatas pada pengurusan izin, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menggarisbawahi penguatan sistem pemantauan melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menegaskan bahwa tata kelola yang bersih harus tetap berjalan seiring pertumbuhan industri.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” kata Winardi.
Winardi menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri telah menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Ia menilai pendampingan KPK akan memastikan seluruh proses pertumbuhan industri tetap dalam koridor integritas.

