KPK Beri Peringatan kepada Kemenperin Soal Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri
Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 2 April 2026. Lembaga antirasuah itu menyoroti risiko tata kelola yang mungkin muncul dalam penggunaan dana sebesar Rp6,74 triliun yang dialokasikan di 175 kawasan industri selama 2025.
KPK melakukan analisis risiko terhadap proyek pengembangan industri dan menemukan titik-titik rentan yang berpotensi menciptakan masalah hukum. Kerawanan ini terutama muncul dari proses perizinan, penanaman modal, serta pengembangan kawasan strategis. Dengan adanya indikasi ini, KPK menekankan pentingnya pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap.
Langkah pencegahan korupsi dilakukan sebagai bagian dari koordinasi yang intens antara KPK dan Kemenperin. Pemetaan risiko ini dilakukan sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII). Beberapa kawasan yang menjadi fokus evaluasi antara lain Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Batang Industrial Smart City, serta Kawasan Industri Candi.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menjaga Ekosistem Investasi
KPK menekankan bahwa selain lingkungan regulasi pusat, peran aktif pemerintah daerah juga krusial dalam memastikan sistem pengelolaan kawasan industri berjalan baik. Tanggung jawab ini meliputi penyediaan infrastruktur pendukung, pengawasan CSR perusahaan, serta pengendalian proses pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah industri.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambah Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.
Upaya Meningkatkan Transparansi dengan Sistem SIINas
Dalam rangka mencegah korupsi, KPK menekankan optimisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai alat monitoring terpadu. Sistem ini diharapkan menjadi pilar transparansi serta meningkatkan akses data bagi berbagai pihak terkait. Selain itu, KPK mengusulkan penguatan regulasi melalui undang-undang baru untuk menjaga kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
KPK menilai bahwa pengelolaan kawasan industri harus diawasi secara terus-menerus agar tidak terjadi kesenjangan dalam pengawasan. Dengan cara ini, kepercayaan investor, termasuk dari luar negeri, dapat terjaga. Dian Patria menjelaskan bahwa sektor industri memiliki keterkaitan langsung dengan persepsi korupsi, karena intensitas interaksi dengan investor asing yang tinggi.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujar Dian dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/4/2026).
Pemetaan Risiko Korupsi dalam Proyek Industri
Hasil riset KPK menunjukkan adanya titik-titik rentan dalam proses perizinan, investasi asing, hingga pengembangan kawasan. Dengan memahami area yang rawan, pemerintah bisa mengambil langkah tepat untuk menghindari potensi penyimpangan. Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut.

