Komnas Perempuan kawal kasus pelecehan sopir taksi daring di Jakpus
Jakarta, 14 Maret – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berkomitmen untuk mengawasi kasus pelecehan yang terjadi pada sopir taksi daring berinisial WAH (39) terhadap penumpangnya, SKD (20), di Jakarta Pusat. “Komnas Perempuan akan terus mengawal, baik proses hukumnya maupun monitoring terhadap pemulihan korban,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris saat diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Komnas Perempuan juga mengharapkan adanya upaya pencegahan yang lebih menyeluruh, terutama dalam sektor transportasi daring, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Pertama adalah kebijakan, penguatan kebijakan agar standar nasional mendorong perlindungan bagi pengguna perempuan, serta kelompok rentan di platform transportasi yang ada,” tuturnya.
Sundari menekankan pentingnya implementasi regulasi turunan Undang-Undang TPKS yang mengikat aplikator. Ini meliputi kewajiban fitur keamanan, pelaporan khusus kasus, serta integrasi kebijakan lintas sektor. “Kami akan melakukan kajian untuk memastikan kementerian dan lembaga seperti Kominfo, Kementerian Perhubungan, Polri, serta Kementerian PPA menyusun regulasi nasional terkait transportasi daring,” katanya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa rekrutmen sopir yang dilakukan secara online bisa mengabaikan identitas fisik penumpang, sehingga risiko kekerasan terus mengintai. “Perlu adanya pengawasan dan pemantauan berkala terhadap laporan kasus kekerasan seksual di sektor transportasi daring,” ujarnya.
Dalam catatan Komnas Perempuan, selama tahun 2025, ada 8 kasus kekerasan yang dilaporkan terhadap perempuan sebagai pengguna transportasi online. Jenis kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak. “Ini yang perlu kita waspadai bersama, serta siapkan langkah pencegahan secara nasional untuk mengurangi kejadian serupa,” pungkas Sundari.

