BPOM setujui nutri-level kontrol konsumsi GGL berlebih cegah penyakit

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular (PTM) dengan memperkenalkan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Keputusan ini diambil setelah BPOM menandatangani Rancangan Revisi Peraturan terkait Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. “Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin.

Menurut Taruna Ikrar, rancangan peraturan ini menambahkan ketentuan tentang penempatan Nutri-Level di bagian depan kemasan. Sistem ini memperlihatkan tingkat pangan olahan berdasarkan kandungan GGL, yang diberi penanda huruf A hingga D. Indikator warna pun disertakan untuk memudahkan pemahaman, seperti hijau tua untuk kandungan GGL rendah, hijau muda untuk kandungan GGL sedang, kuning untuk konsumsi perlu bijak, dan merah untuk konsumsi harus dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.

“Nutri-Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan, melainkan panduan sederhana agar masyarakat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk yang lebih sehat,” kata Taruna Ikrar.

Kebijakan ini tidak mengekang pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan. Taruna menegaskan bahwa Nutri-Level bertujuan untuk memberikan arahan yang bermanfaat bagi semua pihak. Pencantuman sistem ini direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada produk minuman. Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan sukarela terlebih dahulu sebelum menjadi wajib, agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Revisi peraturan ini juga melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, organisasi profesi, masyarakat, dan asosiasi pelaku usaha. Penyusunan rancangan peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip praktik regulasi baik (GRP). BPOM berkomitmen untuk terus mengevaluasi pelaksanaan serta mendengarkan masukan guna memastikan kebijakan Nutri-Level berjalan proporsional dan bermanfaat.