Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa proses penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih berjalan. Hal ini menyebabkan dokumen aturan terbaru belum bisa diterbitkan. Menurut Purbaya, ada beberapa permintaan pengecualian dari pihak-pihak tertentu yang memicu perubahan pada rancangan aturan tersebut.

Presiden Setujui Perubahan Kecil

Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Purbaya menyebutkan bahwa revisi ini bersifat kecil, karena beberapa pihak meminta pengecualian dan presiden menyetujui. “Revisi ini terkait dengan keinginan kita menjalankan DHE, jadi pasti ada sesuatu yang perlu diatur,” ujarnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“DHE bertujuan menahan uang domestik yang berasal dari pinjaman atau penggunaan sumber daya lokal, tetapi keuntungannya digunakan di luar negeri,” tutur Menkeu.

Meski masih dalam tahap revisi, Purbaya memastikan bahwa aturan baru akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan regulasi tersebut diharapkan terbit pada April ini. Selain itu, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, namun hingga kini belum diterapkan.

Revisi ini bertujuan untuk mengunci likuiditas valuta asing dalam negeri, sehingga bisa memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah. Menurut dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, batas konversi DHE dari valas ke rupiah juga diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.