Anggota DPR RI Pujian Respons Cepat Imigrasi Kalimantan Barat dalam Penanganan Konflik dengan WNA
Jakarta – Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kalimantan Barat, anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengungkapkan rasa puji terhadap tindakan segera yang diambil oleh pihak imigrasi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Ketapang beberapa waktu lalu. Menurut Sibarani, kecepatan respons dari tahap penindakan hingga deportasi berjalan efektif, serta berhasil meminimalkan risiko adanya ketegangan di kalangan masyarakat setempat.
“Penanganan yang cepat dan terukur ini patut diapresiasi. Bahkan mendapat respons positif dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak Ketapang, karena mampu menjaga situasi kondusif di lapangan,”
Sibarani juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja imigrasi dalam memberikan layanan yang lancar selama masa tinggi arus penumpang, terutama saat perayaan Imlek, Cap Go Meh, Lebaran, hingga Paskah. Ia menegaskan bahwa meski terjadi lonjakan jumlah orang yang memasuki wilayah Indonesia, pelayanan tetap berjalan efisien dan mendapat penilaian baik dari publik.
“Di tengah peningkatan lalu lintas penumpang, pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar. Kami juga menerima banyak respons positif dari masyarakat atas pelayanan yang profesional dan responsif,”
Di sisi lain, Sibarani mengingatkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri masih perlu ditingkatkan. Ia menyoroti bahwa sejauh ini, fokus pengawasan imigrasi lebih dominan pada saat mereka masuk, sedangkan pemantauan setelah WNA berada di wilayah Indonesia belum optimal. Hal ini berpotensi memicu pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau izin kunjungan, termasuk kelebihan masa tinggal.
“Mayoritas kasus yang terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal atau izin kunjungan, termasuk overstay. Misalnya, visa yang diajukan untuk kunjungan namun digunakan untuk bekerja, yang jelas melanggar ketentuan,”
Sibarani menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan hingga RT/RW. Menurutnya, warga sekitar memiliki peran kritis dalam mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan mereka.
“Peran masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan hingga RT/RW, sangat penting karena mereka yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal orang asing,”
Berikutnya, Sibarani menilai mekanisme laporan wajib tamu, yang meminta mereka melaporkan diri dalam 1×24 jam, serta penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) belum sepenuhnya optimal. Ia menyarankan masyarakat dapat berkontribusi dengan melaporkan adanya WNA yang menetap lama tanpa berinteraksi dengan lingkungan sekitar, karena informasi tersebut sangat membantu dalam mengendalikan situasi.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan orang asing yang menetap dalam jangka waktu lama dan tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Informasi tersebut sangat membantu aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan,”

