SIM Keliling Jakarta Pada Minggu Ada di Dua Lokasi Ini
Pada hari Minggu, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap tersedia di DKI Jakarta, dengan dua titik pelayanan yang ditetapkan. Layanan ini khusus untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, menurut informasi dari akun resmi X @TmcPoldaMetro.
Jadwal dan Lokasi
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Intan Kalimalang, sebelah McDonald’s Duren Sawit. Sementara di Jakarta Barat, titik layanan terletak di Jalan Panjang, dekat Indomaret Kebon Jeruk, serta area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.
Proses Pemohonan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, calon pemohon wajib membawa SIM asli dan KTP, lengkap dengan fotokopi. Di lokasi pelayanan, mereka harus mengisi formulir dan mengikuti dua jenis tes, yaitu kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Biaya dan Persyaratan
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon perlu membayar tambahan Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk biaya asuransi.
Menurut Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Di wilayah Jakarta Selatan, Utara, dan Pusat, tidak ada titik pelayanan SIM Keliling pada hari Minggu. Pemohon SIM yang masa berlaku sudah habis harus mengajukan permohonan baru melalui satpas SIM di masing-masing daerah.

