KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Tapi Dapat Rp2,7 Miliar

Pemangkasan Dana Korupsi di Lingkungan OPD Tulungagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memiliki target penerimaan dana sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Namun, hingga awal April 2026, jumlah uang yang berhasil diterima oleh Gatut Sunu hanya mencapai Rp2,7 miliar, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu (11/4).

“Dari permintaan total sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh GSW kepada para OPD, realisasi dana yang telah diterima kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, ada dua metode yang digunakan Gatut Sunu untuk memperoleh uang. Yang pertama adalah meminta langsung atau melalui perantara ajudannya kepada kepala OPD. Permintaan uang dalam skema ini bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“GSW juga melakukan permintaan jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Misalnya, datang ke OPD, lalu menambah anggaran sebesar Rp10 juta, kemudian meminta sebagian persentase dari jumlah tersebut,” jelasnya.

Skema kedua, menurut Asep, melibatkan penargetan 50 persen dari anggaran yang ditambahkan kepada OPD. “Jika anggaran ditambahkan Rp100 juta, GSW meminta Rp50 juta sebelum anggaran tersebut disalurkan,” terang Asep.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam kejadian tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung.

Hari berikutnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, beserta 11 orang lainnya, ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada hari yang sama, institusi anti korupsi tersebut mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) serta Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.