Pansus DPR RI Kumpulkan Saran Bali untuk RUU Hukum Perdata Internasional

Di Denpasar, Bali, anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat. Menurut Ketua Pansus, Martin Daniel Tumbelaka, ini merupakan tahap awal diskusi dan akan dilanjutkan dengan penyelidikan lebih mendalam di daerah lain. “Saran dari Bali menjadi prioritas karena banyak kasus hukum internasional yang melibatkan warga negara asing terjadi di sana,” jelasnya.

Permasalahan Terkait WNI dan WNA Menjadi Fokus Utama

Martin menekankan bahwa masalah seperti pernikahan campuran, kepemilikan properti, warisan, dan gugatan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) akan menjadi poin utama dalam RUU HPI. Ia menyebutkan, dalam diskusi awal, penting untuk menyusun aturan yang tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian hak asuh anak setelah perceraian antara orang tua dari dua kelompok tersebut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Di Bali, masalah-masalah yang terkait hukum internasional sangat dominan, sehingga kami prioritaskan daerah ini sebagai titik awal penyelesaian RUU HPI,” ujar Martin.

Menurut Martin, pengaturan hukum perdata internasional saat ini masih mengacu pada peraturan dari masa kolonial Hindia Belanda. RUU HPI diharapkan menggantikan sistem lama tersebut dengan aturan yang lebih modern dan menyeluruh, sesuai kebutuhan globalisasi serta digitalisasi.

Perlu Peraturan Terintegrasi untuk Memenuhi Tuntutan Global

Saat ini, hakim masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata AB sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa lintas negara. Martin menilai bahwa undang-undang baru ini akan memberikan panduan yang lebih lengkap dan efektif. “Dengan adanya RUU HPI, kita bisa memastikan adanya kepastian hukum yang memadai,” tambahnya.

Di samping Bali, Pansus juga mengirim tim untuk mengambil masukan di Surabaya dan Batam. Martin menyampaikan bahwa kunjungan ke daerah lain merupakan bagian dari upaya menyusun RUU HPI secara komprehensif.

“Kita akan terus menggali berbagai permasalahan hukum internasional di seluruh Indonesia agar bisa mencakup kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” katanya.

Dukungan dari Gubernur Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik upaya DPR RI menyusun RUU HPI. Ia menilai undang-undang ini penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga Indonesia, terutama perempuan dan anak dalam hubungan perkawinan campuran.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan kepastian hukum yang jelas, terutama terkait kepemilikan lahan secara nominee dan sengketa hak asuh anak lintas negara,” tutur Koster.

Menurut Koster, RUU HPI akan memperkuat keadilan dalam kasus yang melibatkan elemen asing, menjawab tantangan yang terus berkembang di masyarakat.