Ditjen Imigrasi Terus Selidiki Dugaan Pungli WNA di Batam-Kepri
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sedang memeriksa laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memindahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Ujo Sutojo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, ke pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami melakukan pencopotan jabatan dan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut sesuai dengan lingkup tugas kami,” ujar Hendarsam.
Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa kasus dugaan pungli terhadap WNA Singapura tidak termasuk dalam wilayah kerja mereka. Hendarsam meminta aparat penegak hukum (APH) lain untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami terbuka untuk membantu proses pemeriksaan APH,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Hendarsam, yang baru saja dilantik pada April 2026, menyampaikan komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten. “Di masa kepemimpinan saya, pungli tidak akan ada pengecualian. Imigrasi harus menjadi layanan yang tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sejumlah kerugian yang diduga dialami WNA akibat pungli oleh petugas Imigrasi Batam belum diungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan internal. “Nilainya belum pasti, karena penyelidikan masih berlangsung,” kata Hendarsam.
Pejabat Pengganti Dilantik
Sebagai langkah penggantian, Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat baru pada Kamis (9/4) di Jakarta. Guntur Sahat Hamonangan menjadi Kakanwil Imigrasi Kepri, sementara Wahyu Eka Putra menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

