Pernyataan Jubir KPK Soal Pelaporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa tidak ada masalah jika Faizal Assegaf, direktur utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, melaporkan pihaknya ke Polda Metro Jaya. “Ya, kami merasa tidak ada kendala,” ujarnya saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Menurut Budi, pernyataan yang diberikan terkait pemeriksaan Faizal dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah bagian dari tanggung jawab KPK terhadap masyarakat. “Segala informasi yang kami sampaikan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tambahnya.

Proses Pemeriksaan dan Pelaporan

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, Rizal. Pada 5 Februari 2026, enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW atau tiruan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Pernyataan kami terhadap Faizal Assegaf adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa KPK dan dirinya menghormati langkah Faizal melaporkan pernyataan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya. “Kami percaya pihak kepolisian akan menilai pelaporan tersebut secara objektif, profesional, dan tepat,” katanya. Faizal sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 7 April 2026, dalam kasus dugaan penerimaan barang atau fasilitas. “Hal tersebut sudah diakui oleh Faizal kepada penyidik,” tambah Budi.

Setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, KPK mulai mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah pemeriksaan di atas sebab, Faizal Assegaf melaporkan pernyataan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. “Faizal merasa difitnah karena pernyataan tersebut,” ujarnya.

KPK Tetapkan Tersangka Baru

Sebagai tambahan, pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Sementara pada 27 Februari 2026, lembaga anti-kecurangan tersebut sedang mengeksplorasi dugaan korupsi terkait kebijakan kepabeanan dan cukai.