Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Petugas di Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Malaysia dalam rangkaian Operasi Wirawaspada. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, individu yang ditangkap memiliki inisial MLT, berusia 62 tahun, dan berada di luar batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Proses Penangkapan dan Alasan
Dalam operasi tersebut, warga asing ditangkap di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Nicky menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena individu tersebut tetap tinggal di Indonesia selama 237 hari lebih dari masa izin yang diberikan. “Dia overstay selama 237 hari,” tambahnya.
“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, berusia 62 tahun,” kata Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
“Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky menambahkan.
Landasan dan Tujuan Operasi
Operasi Wirawaspada dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Kegiatan ini diadakan secara bersamaan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh Indonesia.
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat. Wilayah yang diliputi mencakup Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya.
Komitmen dan Pendekatan
Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen menerapkan pengawasan secara profesional dan humanis. Nicky menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sambil mempertimbangkan prinsip hukum serta kemanusiaan. “Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dengan harapan menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

