KPK Periksa Dua Kasi MA untuk Dalami Mutasi Tersangka Kasus PN Depok

Jakarta – Dalam upaya memperdalam penyelidikan kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Mahkamah Agung (MA). Mereka bertugas dalam Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap perpindahan jabatan tersangka dalam kasus dugaan suap.

“Penyidik meminta keterangan para saksi terkait mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dua saksi yang diperiksa ialah Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Pemeriksaan berlangsung pada 14 April 2026. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Tindakan ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan.

Sehari setelahnya, pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan penangkapan tujuh individu dalam operasi tersebut. Kelompok yang ditangkap terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, perusahaan anak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada lima orang yang dinyatakan tersangka karena dugaan penerimaan atau janji suap dalam pengurusan sengketa lahan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Kasus ini melibatkan area seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Tersangka terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Selain itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.