HNW: Perkuat diplomasi haji untuk penambahan kuota
Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan pemerintah Indonesia memperkuat upaya diplomasi internasional guna meningkatkan jumlah kuota haji. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa penambahan kuota haji merupakan langkah strategis untuk mengurangi durasi tunggu jamaah yang saat ini terlalu lama.
HNW menekankan pentingnya kerja sama dengan negara-negara anggota OKI serta negara-negara lain yang memiliki kuota haji yang tidak terpakai. “Diplomasi haji harus dilakukan untuk memperoleh kuota tambahan, baik melalui komunikasi di OKI maupun dengan negara-negara yang belum sepenuhnya menghabiskan kuotanya,” ujarnya.
“Diplomasi haji perlu ditingkatkan agar bisa mengakuisisi tambahan kuota,” tambah HNW.
Ia juga menyoroti potensi peningkatan kuota berdasarkan pertumbuhan populasi Muslim di Indonesia. Menurutnya, rasio kuota saat ini masih berlaku 1:1.000 terhadap jumlah penduduk Muslim, tetapi skema ini bisa dinegosiasikan untuk meningkatkan akses.
“Kalau memungkinkan, rasio kuota bisa ditingkatkan menjadi 2:1.000. Jika berhasil, ini akan menjadi solusi untuk memangkas antrean jamaah haji yang sangat panjang,” jelas HNW.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, HNW mendorong pemerintah menjajaki kerja sama dengan negara-negara yang kuota hajinya tidak terserap. “Ini harus dijalankan secara serius karena antrean jamaah kita sudah sangat terpanjang dan butuh solusi konkret,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Arab Saudi terkait penyesuaian skema kuota haji. Namun, sampai saat ini kesepakatan belum tercapai.
“Kita sudah pernah bicara, tapi pemerintah Saudi masih belum terbuka dengan pola ini. Nanti kita coba ajak lagi,” ucap Menhaj Irfan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut HNW, penambahan kuota haji harus tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang, terutama mengenai distribusi kuota antara jamaah reguler dan khusus. “Tujuan utama adalah mengurangi waktu tunggu agar masyarakat tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji,” pungkasnya.

