Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sebanyak 11 juta warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional tetap dijamin mendapatkan layanan selama masa transisi tiga bulan hingga akhir April 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, menyatakan komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diputuskan pada 9 Februari lalu. "Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat untuk 11 juta orang ini agar tetap dilayani jika mereka datang ke rumah sakit.

Kesepakatannya jelas, selama masa transisi mereka tetap mendapatkan hak layanan kesehatan," kata dia. Budi menjelaskan, selama masa layanan tersebut, warga diminta untuk segera melakukan proses reaktivasi kepesertaan yang telah difasilitasi oleh Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi tingkat ekonomi warga berdasarkan basis data terbaru.

"Tujuannya adalah kepastian data. Jika setelah dicek ternyata masuk kelompok mampu (desil 10), mereka diarahkan ke peserta mandiri. Namun jika memang masuk desil rendah, akan langsung direaktivasi kembali sebagai peserta PBI," katanya menjelaskan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Penegasan tersebut disampaikan menyusul interupsi dari sejumlah anggota Komisi IX DPR yang menyoroti adanya kendala di lapangan, di mana sebagian rumah sakit dilaporkan masih menolak pasien terdampak penonaktifan tersebut. Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene selaku pimpinan rapat, menekankan bahwa sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan pemerintah sebelumnya, PBI bagi 11 juta warga tersebut tetap harus dibayarkan oleh negara selama jangka waktu tiga bulan tanpa membedakan jenis penyakit, termasuk pasien katastropik maupun penyakit kronis. "Bagaimana Pak Menteri?

Nomor satu diulang. Saya bacakan nomor satunya ya… Kesimpulan poin pertama kita lihat bersama bahwa: DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.

Titik sampai di situ Pak. Tidak disebutkan jumlah di sana. Disebutkan untuk semua layanan ya," kata dia.

Pemerintah dalam hal ini mencatat telah membayarkan segmentasi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan bagi 159,1 juta jiwa atau lebih dari 50 persen total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut total 11 juta kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2025 lalu karena berada dalam kategori di luar penerima manfaat PBI JKN yakni berada desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kepesertaannya bakal diverifikasi ulang. Dalam rapat dengar pendapat tersebut diketahui Kementerian Sosial bersama BPS kemudian mengumumkan sudah melakukan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 lebih penerima manfaat PBI JKN karena menderita penyakit katastrofik yang membutuhkan penanganan segera.

Dalam proses yang berjalan berdasarkan data terbaru yang diperoleh Kementerian Sosial ada sebanyak 246.280 penerima manfaat telah mendapatkan reaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret. Kemudian bertambah menjadi sebanyak 305.864 penerima manfaat yang direaktivasi untuk bulan April 2026. Selanjutnya 1.661.098 individu yang sebelumnya sebagai penerima bantuan iuran JKN sudah berpindah segmen.

Hingga saat ini, pemerintah melalui BPS bersama Kementerian Sosial melanjutkan validasi lapangan tahap kedua terhadap sekitar 8,8 juta dari 11 juta data individu untuk membangun basis data tunggal yang akuntabel guna memastikan keadilan bagi warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran negara.