KPK Berencana Lakukan Pemeriksaan di Ruang Kantor Pemkab Tulungagung yang Masih Diberi Segel
Jawa Timur, Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang saat ini masih diberi segel setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, mengatakan bahwa penyegelan ruangan dilakukan untuk mendukung penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat dua tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
“Kami belum bisa memastikan durasi penyegelan karena menyesuaikan kebutuhan penyidik. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui layanan perpesanan WhatsApp.
Budi menambahkan bahwa selama proses penyegelan, aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan ruangan tersebut untuk kegiatan kerja. Ia juga menyebutkan bahwa ajudan bupati aktif terlibat dalam kasus ini, khususnya dalam pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tersangka Dwi Yoga Ambal berperan aktif dalam konstruksi perkara pemerasan terhadap 16 OPD di Tulungagung,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar, meski target awal adalah Rp5 miliar. Dikabarkan pula bahwa minimal enam ruangan di kompleks Pemkab Tulungagung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih dalam kondisi tersegel. Ruangan tersebut mencakup area pengadaan barang dan jasa, ruang rapat pengadaan, serta beberapa ruang di bidang sumber daya air dan bina marga.
Di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, beberapa ruangan juga dilaporkan masih tersegel dan belum dapat digunakan untuk kegiatan pemerintahan. KPK menunggu waktu yang tepat untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut di lokasi tersebut.

