KPU RI: Dokumen Pendaftaran Parpol Harus Diteken oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa dokumen kepesertaan partai politik dalam Pemilu wajib ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Pemimpin yang dimaksud, kata Idham Holik, Komisioner KPU, meliputi ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen). “Dokumen tersebut harus diberi tanda tangan oleh pimpinan tingkat pusat, seperti ketua umum dan Sekjen,” ujarnya.
Audiensi dari Sayap Pemuda PPP
Ayat tersebut dijelaskan Idham usai menerima audiensi dari Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, serta sejumlah kader partai. Pemuda PPP datang untuk memastikan keabsahan dokumen pendaftaran, terutama mengenai tata cara pengurusan. Menurut Idham, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
“Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah ketua umum dan sekretaris umum, atau sebutan lainnya,” kata Idham.
Ia menegaskan aturan dalam PKPU 4/2022 masih berlaku tanpa perubahan. Di samping itu, pertemuan tersebut juga membahas syarat keterwakilan perempuan 30 persen di struktur kepengurusan partai. “Persyaratan ini bersumber dari Undang-Undang Partai Politik, terutama Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7,” jelas Idham.
KPU juga mengacu pada Pasal 173 ayat 2 huruf e UU Pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap keterwakilan perempuan. Indra mengungkapkan adanya perbedaan interpretasi di PPP terkait SK pengangkatan Plt Ketua DPW yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wasekjen, bukan Sekjen.
“Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan berdasarkan UU bahwa jelas harus Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini penting untuk menyelesaikan ketidakpastian yang terjadi selama ini,” ungkap Indra.
Indra menyatakan langkah audiensi bertujuan mengurangi risiko gagal verifikasi partai. “Kami takut jika prosedur administrasi tidak dilakukan dengan tepat, PPP bisa menghadapi kesulitan di masa depan,” tambahnya. Setelah pertemuan, Indra berencana menyebarkan hasil audiensi ke seluruh pengurus PPP dan organisasi sayap di daerah.
Persiapan untuk Verifikasi Pemilu
Menurut Indra, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kader memahami aturan KPU. “Tujuannya adalah mencari kesepahaman terhadap perbedaan prinsip belakangan ini, agar semua pihak sepakat dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

