Gappri: Larangan Bahan Tambahan pada Produk Hasil Tembakau Ancam IHT
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengkritik kebijakan pemerintah yang ingin membatasi kadar nikotin, tar, serta melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau. Menurut Henry Najoan, Ketua Umum Gappri, rencana ini kurang memperhatikan sifat bahan baku lokal yang menjadi ciri khas industri rokok kretek. Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut berpotensi merusak rantai pasokan nasional dalam sektor hasil tembakau.
Henry menjelaskan bahwa bahan baku utama produk rokok kretek Indonesia adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri. Contohnya, tembakau Temanggung secara alami mengandung kadar nikotin yang tinggi, mencapai 30 hingga 80 miligram per gram. Jika aturan pemerintah menetapkan batas kadar nikotin jauh di bawah angka tersebut, produsen lokal akan kesulitan memenuhi standar baru.
“Bahan baku utama kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi,” kata Henry dalam keterangannya.
Menurut Henry, kebijakan yang menetapkan batasan kadar tar dan nikotin juga berdampak pada komoditas cengkeh. Sebagai komponen kunci dalam rokok kretek, cengkeh berkontribusi signifikan pada kadar tar. Jika batasan tar ditegakkan secara ketat, penggunaan cengkeh dalam produk rokok akan terbatas, sehingga mengancam mata pencaharian ribuan petani.
Kebijakan ini dinilai akan mengurangi cita rasa khas kretek, yang merupakan wujud kearifan lokal. Kepala Gappri menambahkan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) telah mengakomodasi karakteristik bahan baku lokal. “SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek sudah mempertimbangkan sifat alami tembakau dan cengkeh. Jika aturan baru lebih ketat dari SNI, maka standar nasional akan kehilangan relevansinya,” ujarnya.
Henry juga menyoroti rancangan peraturan yang melarang hampir semua jenis bahan tambahan, termasuk yang masuk kategori food grade. Ia menyatakan, bahan tambahan selama ini digunakan untuk memperkaya rasa dan karakteristik produk. Jika larangan ini diterapkan, industri rokok legal mungkin tidak mampu memenuhi persyaratan, sehingga memicu pertumbuhan rokok ilegal.
Di sisi ekonomi, Henry menegaskan bahwa sektor hasil tembakau menghasilkan pendapatan cukai sebesar Rp200 triliun per tahun dan menyerap 6 juta tenaga kerja. “Kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional,” tambahnya.
Menurut Henry, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sebelumnya sudah dinilai sulit diterapkan. Aturan tersebut memaksa produsen menghasilkan tembakau dengan kadar nikotin maksimal 1,5 mg dan tar 20 mg per gram, yang bertabrakan dengan kenyataan di lapangan.
Dalam konteks global yang masih tidak pasti akibat perang Iran-Amerika, Henry berharap pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan pentingnya menjaga kelangsungan industri nasional, termasuk sektor rokok kretek, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia.

