UI: Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Tidak Menjadi Sanksi Terakhir
Dari Depok, Universitas Indonesia (UI) mengklarifikasi bahwa tindakan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan sanksi terakhir. Hal ini diungkapkan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, yang menegaskan bahwa proses ini bagian dari pemeriksaan administratif.
“Universitas tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Heri Hermansyah pada hari Kamis di Depok.
Satgas (tim khusus) telah resmi merekomendasikan status kemahasiswaan 16 mahasiswa yang terlapor dihentikan sementara. Penonaktifan ini bertujuan untuk memfasilitasi investigasi lebih lanjut sebelum keputusan akhir diambil.
