Polisi ringkus lima pengedar sabu di Tanah Abang
Polisi ringkus lima pengedar sabu di Tanah Abang
Jakarta – Dalam operasi anti-narkoba, polisi menangkap lima orang pengedar sabu di kawasan Tanah Abang setelah mendapatkan laporan dari warga melalui media sosial. “Penyidik mengungkap bahwa seluruh operasi dimulai setelah menerima laporan melalui platform media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Senin.
Raid tersebut dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati. Sebelumnya, petugas melakukan pengintaian dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi narkoba. Dari penggeledahan, polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial BS, AS, RS, BHP, dan HB, serta barang bukti seperti 11 paket sabu berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, serta puluhan korek api modifikasi.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut berperan sebagai tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujar Reynold.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Penyidik belum berhenti di sini. Saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pengedar tambahan, termasuk sumber pasokan barang haram tersebut,” jelasnya.
Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para tersangka serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk analisis. Jika hasilnya positif, para pelaku bisa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
