KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun

KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun

KemenPKP – Dalam upaya menyederhanakan proses pengesahan kebijakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggunakan metode Omnibus Law. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Kelola Pengendalian Risiko KemenPKP, Roberia, dalam wawancara terbaru di Jakarta, Selasa (29/4), mengungkapkan bahwa naskah akademik RUU tersebut sudah selesai dibuat dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Metode Omnibus Law, yang sempat menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, dirancang untuk mempercepat proses pembuatan undang-undang dengan menggabungkan beberapa regulasi menjadi satu. RUU PKP menjadi salah satu dari beberapa RUU yang dikemas dalam skema ini, dengan harapan dapat memperkuat kerangka hukum untuk pengelolaan kawasan permukiman dan peningkatan kualitas perumahan di Indonesia. Menurut Roberia, langkah ini tidak hanya efisien secara administratif tetapi juga memberikan fleksibilitas lebih dalam mengatur kebijakan secara menyeluruh.

“Penyusunan naskah akademik RUU PKP menggunakan skema Omnibus Law telah rampung, dan kini pemerintah sedang menunggu inisiatif DPR untuk melanjutkan proses perumusan,” kata Roberia. Ia menjelaskan bahwa penggunaan skema ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran kementerian dalam mengatur pengelolaan risiko di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Rancangan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengendalian risiko bencana, pengelolaan kawasan permukiman berkelanjutan, serta penguatan regulasi terkait tata kelola pengembangan kota. Roberia menambahkan bahwa KemenPKP telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa RUU tersebut mencerminkan kebutuhan aktual di lapangan. “Kami berharap RUU ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola kawasan permukiman secara lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

Proses Omnibus Law: Efisiensi dan Tanggung Jawab

Skema Omnibus Law, yang diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi hambatan dalam pembuatan undang-undang, memungkinkan penggabungan beberapa aturan menjadi satu naskah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses legislatif dan mengurangi perbedaan pendapat antar fraksi di DPR. Namun, Roberia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini memerlukan pertimbangan matang, terutama dalam memastikan bahwa setiap perubahan tidak menghilangkan esensi regulasi yang relevan.

Menurut Roberia, RUU PKP sebagai bagian dari Omnibus Law mengandung elemen yang sangat strategis, terutama dalam menangani tantangan perumahan di tengah dinamika populasi dan perubahan iklim. “RUU ini tidak hanya mengatur struktur administratif tetapi juga menekankan pertanggungjawaban pihak terkait dalam memastikan keberlanjutan kawasan permukiman,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan skema ini juga memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan kepastian regulasi kepada pihak daerah, sehingga mempercepat implementasi kebijakan.

Di sisi lain, Roberia mengakui bahwa proses penyusunan RUU dengan metode Omnibus Law tidak tanpa tantangan. Dalam beberapa kasus, terjadi perbedaan pandangan antara pihak KemenPKP dan DPR mengenai penafsiran tertentu dalam naskah akademik. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi intensif dengan berbagai stakeholder dan memastikan bahwa RUU tersebut telah memperhatikan masukan dari semua pihak terkait.

Target Penguatan Kualitas Perumahan

RUU PKP yang telah rampung ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan dan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan kawasan permukiman lebih terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu fokus utama dari RUU ini adalah peningkatan infrastruktur permukiman, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi kesulitan dalam pengembangan kawasan. “Kami ingin RUU ini bisa membantu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan mereka,” tambah Roberia.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan yang terkandung dalam RUU PKP. Dengan skema Omnibus Law, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki keleluasaan lebih dalam merancang kebijakan lokal yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. “RUU ini menjadi alat untuk mendorong sinergi antara berbagai pihak dalam mencapai tujuan nasional mengenai peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Roberia.

Proses revisi RUU PKP ini juga melibatkan analisis terhadap berbagai skenario pengelolaan risiko, termasuk bencana alam, krisis ekonomi, dan perubahan lingkungan. Roberia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penilaian kritis terhadap setiap aspek RUU tersebut, sehingga memastikan bahwa kebijakan yang diusulkan dapat berdampak jangka panjang. “Kami tidak ingin hanya membuat perubahan kecil, tetapi juga mengubah struktur yang mendasar,” ujarnya.

Saat ini, KemenPKP sedang menunggu respons dari DPR, yang sebelumnya menetapkan komitmen untuk menyelesaikan RUU ini dalam waktu dekat. Roberia menyebutkan bahwa pihaknya siap mendiskusikan naskah akademik RUU PKP jika DPR memulai inisiatifnya. “Kami berharap bisa menyelesaikan pembahasan RUU PKP sebelum akhir tahun ini, sehingga dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembentukan undang-undang,” jelasnya.

Dalam konteks nasional, RUU PKP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem tata kelola risiko di sektor perumahan. Roberia menekankan bahwa kebijakan ini penting dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama dalam hal akses ke hunian yang layak dan aman. “RUU ini juga diharapkan bisa menjadi dasar untuk peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup di kawasan permukiman,” katanya.

KemenPKP telah melakukan evaluasi terhadap berbagai pertimbangan, termasuk dampak sosial,