Meeting Results: Akademisi: Tak ada hak lintas damai otomatis pesawat militer asing
Akademisi: Hak Lintas Udara Tidak Otomatis bagi Pesawat Militer Asing
Meeting Results – Di Jakarta, akademisi bidang hubungan internasional, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, menekankan bahwa negara-negara lain tidak memiliki hak lintas udara secara otomatis di wilayah Indonesia. Menurutnya, setiap akses oleh pesawat militer asing harus melalui izin yang diberikan secara eksplisit oleh pemerintah Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Rabu, seperti dilaporkan dalam siaran pers.
Kedaulatan Udara sebagai Prinsip Fundamental
Prof. Connie menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan asas penting dalam hukum internasional yang tidak dapat dipertanyakan. Ia menyatakan bahwa prinsip ini terutama relevan saat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sedang membahas kerja sama akses militer asing. Menurutnya, Konvensi Chicago tahun 1944 menjadi dasar hukum yang mendukung kedaulatan penuh dan eksklusif setiap negara atas ruang udara wilayahnya.
“Kedaulatan udara adalah prinsip dasar dalam hukum internasional. Prinsip ini tidak dapat diganggu, terutama saat pembahasan kerja sama akses militer asing sedang berlangsung,” ujarnya.
Kontras antara Udara dan Laut dalam Hukum Internasional
Dalam doktrin hukum internasional, Connie mengingatkan bahwa ruang udara berbeda dari laut. Di laut, prinsip mare liberum mengizinkan akses bebas bagi semua negara, tetapi di udara, setiap wilayah memiliki batas yang jelas. Dengan demikian, ia memandang bahwa ruang udara bersifat tertutup dan harus dijaga dengan ketat.
“Dalam konvensi tersebut, Pasal 1 menyatakan bahwa setiap negara berhak mengatur ruang udara di wilayahnya sepenuhnya. Hal ini berbeda dengan laut yang memiliki prinsip terbuka, di mana akses bebas diberikan tanpa persetujuan tertulis,” tutur Connie.
Risiko dari Pemberian Akses Tanpa Evaluasi
Prof. Connie memperingatkan bahwa pemberian izin lintas udara secara masif tanpa evaluasi rinci berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. Ia menjelaskan bahwa praktik ini bisa memberi kesempatan bagi pesawat asing untuk melakukan pengintaian rutin, termasuk pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis Indonesia.
“Pemberian izin menyeluruh tanpa pengecekan kasus per kasus bisa memperbesar risiko gangguan keamanan. Ini juga membuka peluang bagi negara asing untuk mengumpulkan data intelijen secara konsisten, bahkan di situasi darurat,” kata Connie.
Penguasaan Terselubung dan Kedaulatan Negara
Dalam kesimpulannya, Connie menilai bahwa akses lintas udara yang diberikan secara sepihak bisa menjadi bentuk penguasaan strategis yang tersembunyi. Menurutnya, kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama yang setara, serta penolakan terhadap akses yang tidak terbuka. “Ini bukan hanya kerja sama pertahanan, tapi bisa mengikis martabat dan kehormatan bangsa,” tambahnya.
Keputusan Strategis yang Dihindari
Connie menekankan bahwa Indonesia tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan hanya demi bantuan keamanan. Ia berargumen bahwa harga diri bangsa lebih berharga daripada manfaat sekecil apa pun dari izin lintas udara. Dengan demikian, dirinya mengingatkan bahwa Indonesia harus menyerahkan “langitnya” secara bijak, tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Permintaan Akses Militer AS dan Tanggapan Internal Kemenhan
Sementara itu, Kementerian Pertahanan RI sedang membahas proposal akses lintas udara dari Amerika Serikat. Hal ini dilakukan saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengundang para purnawirawan TNI, yang sebagian besar berasal dari eks Panglima TNI dan kepala staf. Diskusi tersebut berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (24/4), dan menjadi momen penting dalam menentukan langkah strategis ke depan.
Analisis dari Para Purnawirawan
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengungkapkan bahwa para purnawirawan memberikan saran dan analisis yang berdasarkan pertimbangan kepentingan pertahanan. Mereka mempertimbangkan dampak dari Letter of Intent (LoI) yang diajukan Amerika Serikat, namun Rico belum merinci detail pendapat yang diberikan.
“Semua saran, kritik, dan analisis dari para purnawirawan akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis,” jelas Rico.
Keseimbangan antara Kedaulatan dan Kerja Sama
Connie menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kedaulatan dan kebutuhan kerja sama internasional. Ia berpendapat bahwa Indonesia dapat menerima bantuan keamanan, asalkan tidak mengorbankan prinsip dasar yang telah dijamin oleh Konvensi Chicago. “Kedaulatan udara adalah batu loncatan dalam memperkuat kedaulatan negara, jadi harus dipertahankan secara konsisten,” kata Connie.
Perkembangan Pemikiran: Rahakundinisme
Sebagai tambahan, Connie juga menyampaikan gagasan yang ia kembangkan, yakni “Rahakundinisme.” Konsep ini dijelaskan sebagai pendekatan tegas untuk menolak logika pemberian akses sepihak, yang berpotensi melemahkan kedaulatan Indonesia. Menurutnya, sistem ini mengedepankan prinsip kesetaraan dalam kerja sama multilateral.
“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama yang setara, dan penolakan terhadap akses yang diberikan secara satu arah,” tegas Connie.
Langkah Strategis untuk Menjaga Kedaulatan
Menurut Connie, dalam menentukan izin lintas udara, pemerintah harus memastikan bahwa keputusan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara global. Ia berharap Indonesia dapat memperkuat posisi diplomatiknya dengan menjaga konsistensi dalam mempertahankan kedaulatan udara. “Kita tidak boleh menyia-nyiakan langit Indonesia hanya untuk kepentingan sementara,” ujarnya.
Di sisi lain, LoI yang diaj
