Topics Covered: DPR ajak buruh beri masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan

DPR Ajak Buruh Beri Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Topics Covered – Dalam rangka memastikan keberlanjutan rancangan undang-undang (RUU) ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengundang organisasi-organisasi buruh untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Pertemuan ini dilakukan dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/4). Dasco menegaskan bahwa masukan dari serikat buruh sangat penting agar RUU yang nantinya dibuat tidak hanya lengkap, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. “Supaya UU itu tidak mubazir dan tidak lagi digugat di Mahkamah Konstitusi, buruh bisa memberikan masukan yang relevan,” katanya. Menurut Dasco, DPR dan pemerintah telah sepakat mengesahkan RUU ketenagakerjaan baru sebelum akhir tahun 2026, dengan jadwal yang selaras dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024.

Audiensi dalam Rangka May Day 2026

Audiensi yang digelar oleh DPR tersebut menjadi kesempatan untuk menerima masukan dari berbagai kalangan buruh. Dasco menyebut bahwa pengambilan input ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU memiliki substansi yang kuat. “Buruh adalah pihak yang paling tahu kebutuhan mereka, jadi kita mengajak mereka turut serta dalam pembahasan,” ujarnya. Dia menambahkan, RUU ketenagakerjaan ini bukan revisi dari UU yang sebelumnya, melainkan kebijakan baru yang dibentuk berdasarkan amanat putusan MK.

“Kita bukan merevisi UU lama, tapi membuat UU baru yang memenuhi semua aspek penting. Jadi, bahan-bahannya kita minta dari serikat buruh apa saja yang harus diatur,” kata Dasco.

Dalam sesi yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan sedang dalam proses pembahasan di Komisi IX. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan RUU tersebut sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MK. “Kita sudah menjalankan partisipasi publik bermakna dengan mengundang berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha,” tambahnya.

Proses Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Baru

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menjelaskan bahwa Komisi IX telah mengundang sejumlah asosiasi pada Selasa, 14 April, untuk mengumpulkan masukan terkait RUU tersebut. Menurut Obon, RUU ketenagakerjaan tidak bisa dibuat secara mandiri oleh DPR, karena harus melibatkan berbagai pihak seperti serikat buruh dan kalangan pengusaha. “Kemarin, Apindo dan Kadin secara resmi menyampaikan masukan mereka, jadi kita terus menerima saran dari berbagai kelompok,” ujarnya.

Dalam audiensi, serikat buruh menyampaikan desakan agar RUU ketenagakerjaan segera disahkan. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menekankan pentingnya keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU. “Kalau tidak melibatkan serikat buruh, kami yakin substansi UU tidak akan sesuai dengan tuntutan buruh selama ini,” ujarnya.

“Buruh tidak ingin UU itu hanya jadi bahan gugatan kembali di MK. Jadi, kita perlu menjamin kejelasan dan keadilan dalam penyusunan kebijakan ini,” tambah Sunarno.

Sunarno juga memperingatkan bahwa jika RUU Ketenagakerjaan tidak memenuhi harapan buruh, mungkin akan ada aksi demonstrasi, unjuk rasa, atau gugatan di MK. “Tuntutan buruh tidak hanya soal upah, tetapi juga perlindungan hak kerja, jaminan sosial, dan kesejahteraan yang lebih adil,” jelasnya.

Putusan MK dan Jadwal Penyusunan RUU

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru ini dipicu oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memisahkan RUU ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. MK memberi waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan RUU, sehingga pemerintah dan DPR memiliki tenggat waktu hingga akhir 2026.

Dasco menyebut bahwa RUU ini harus mencakup materi dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003, sekaligus menyesuaikan dengan putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Substansi UU baru harus menggabungkan semua aspek yang relevan, termasuk kebijakan lama dan keputusan MK terbaru,” katanya.

Ketua MK pada masa lalu juga menekankan bahwa RUU ketenagakerjaan harus mencerminkan partisipasi aktif dari serikat buruh. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). “Kita harus membuat UU yang bisa menjawab tantangan di lapangan, bukan hanya sekadar teknis,” kata Dasco.

Menurut informasi, RUU Ketenagakerjaan yang menjadi fokus utama DPR saat ini sudah mengalami penyempurnaan, tetapi masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Keterlibatan buruh diharapkan bisa memberikan perspektif yang lebih luas mengenai kebutuhan riil para pekerja. “RUU ini tidak hanya membicarakan regulasi, tapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi buruh dalam berbagai situasi kerja,” ujarnya.

Dasco juga mengatakan bahwa pembentukan UU ketenagakerjaan baru merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem kerja yang selama ini dinilai tidak seimbang. “Dengan melibatkan buruh, kita bisa memastikan UU ini tidak hanya sekadar mengatur kebijakan, tetapi juga mampu mendorong perbaikan kondisi sosial dan ekonomi pekerja,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak pengusaha juga diberi ruang untuk memberikan masukan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan RUU Ketenagakerjaan menjadi kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. “Pemerintah dan DPR harus menjadi jembatan antara buruh dan pengusaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa diterima oleh semua pihak,” tambah Obon Tabroni.

Dengan jadwal penyusunan RUU hingga akhir 2026, DPR dan pemerintah diberi waktu untuk menyusun rancangan yang lebih komprehensif. Dasco memastikan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar bagi reformasi yang lebih