Key Strategy: Anggota DPR kritisi pembentukan tim asesor aktivis HAM

Anggota DPR Kritisi Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM

Key Strategy – Jakarta – Seorang anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengecam rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim penilai yang bertugas menentukan kelayakan aktivis HAM. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengancam prinsip kebebasan sipil yang menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi. Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, Marinus menyatakan bahwa kehadiran pemerintah dalam seleksi status aktivis HAM justru menimbulkan kesan bahwa negara ingin mengendalikan siapa yang berhak mengawasi kekuasaannya.

“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,”

Marinus menjelaskan bahwa fungsi intinya adalah memantau pemerintah. Ia menegaskan bahwa aktivis HAM sejatinya berasal dari kesadaran individu, bukan dari proses seleksi negara. Menurutnya, jika pemerintah berperan dalam memilah status aktivis, maka makna hak asasi manusia akan berubah menjadi sesuatu yang bersifat terbatas, tergantung pada kebijakan pemerintah.

Menurut Marinus, pembentukan tim asesor yang mengukur kelayakan aktivis HAM berisiko menciptakan konflik kepentingan. Sebab, pemerintah memiliki posisi sebagai yang diawasi, namun sekaligus ingin menentukan siapa yang menjadi pengawasnya. Ia berpendapat bahwa ini berarti negara mengubah hak warga menjadi privilege, yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati.

“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut,”

Ia juga mengkhawatirkan adanya pembatasan ruang kritik. Dalam pandangannya, negara tidak memiliki dasar moral atau politik untuk menyaring suara kritis masyarakat. Jika kebijakan ini dipaksakan, hasilnya bukanlah pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Menurut Marinus, hal ini bertentangan dengan Pasal 28A sampai 28J UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

Frekuensi Kritik sebagai Penjaga Demokrasi

Marinus menekankan pentingnya kritik dalam menjaga arah demokrasi. Menurutnya, tanpa keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan, sistem demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Ia menjelaskan bahwa kritik bukan hanya fungsi aktivis HAM, tetapi juga bagian dari proses demokrasi yang sehat. “Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,”

“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,”

Dalam konteks ini, tim asesor yang diusulkan Kementerian HAM bisa dianggap sebagai alat untuk membatasi ruang gerak aktivis. Marinus menyebutkan bahwa seleksi status aktivis HAM oleh negara berpotensi menciptakan ketidakadilan, karena hasilnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi harus diakui secara universal, tanpa ada penghalang dari lembaga negara.

Implikasi pada Hak Asasi Manusia

Keberadaan tim asesor, menurut Marinus, bisa memicu konflik kepentingan antara pemerintah dan aktivis. Ia mengkritik bahwa jika negara menyaring suara kritis masyarakat, maka kebebasan berekspresi akan dipengaruhi oleh kepentingan politik. “Negara tidak memiliki legitimasi untuk menyaring suara kritik, karena hak asasi manusia adalah milik setiap warga negara, bukan hanya yang dianggap ‘layak’ oleh pemerintah,”

“Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat. Jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945,”

Menurutnya, konsep kritik dalam demokrasi membutuhkan kebebasan individu, tanpa adanya intervensi negara yang membatasi ruang tindaklanjut. Ia berpendapat bahwa jika aktivis HAM harus melewati seleksi dari pemerintah, maka kebebasan mereka akan dipengaruhi oleh kebijakan yang mungkin tidak netral. “Ini berarti negara mengambil alih fungsi mengawasi dirinya sendiri, sehingga kekuasaan bisa menjadi entitas yang tidak terbuka,”

Perspektif Kebebasan Berekspresi

Marinus menegaskan bahwa pembentukan tim asesor dapat mengurangi ruang bagi warga negara untuk bersuara secara bebas. Ia menilai bahwa kritik masyarakat, termasuk dari aktivis HAM, adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat. Jika tim asesor menetapkan kriteria untuk menjadi aktivis, maka ada potensi pembatasan yang tidak seimbang.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dihambat oleh kekuasaan pemerintah. Jika aktivis HAM diwajibkan untuk memenuhi syarat tertentu, maka hak mereka bisa dipandang sebagai sesuatu yang harus diizinkan, bukan yang secara otomatis dimiliki. “Ini berarti, kebebasan berekspresi hanya berlaku untuk yang bisa memenuhi standar negara, sementara yang tidak memenuhi bisa dianggap tidak layak mengkritik pemerintah,”

Marinus juga mempertanyakan apakah tim asesor akan berupaya menghilangkan aktivis yang dianggap mengganggu kekuasaan. Menurutnya, jika tim ini memilah aktivis berdasarkan sikap mereka terhadap pemerintah, maka fungsi HAM sebagai pengawas kekuasaan akan terancam. “Dengan demikian, tim asesor bukan hanya menilai status, tetapi juga memutus koneksi antara warga negara dengan hak mereka untuk mengkritik,”

Untuk mencegah hal ini, Marinus menyerukan bahwa kebebasan berekspresi harus diakui secara mutlak, tanpa adanya pengendalian dari lembaga negara. Ia menegaskan bahwa aktivis HAM seharusnya dihargai, bukan hanya dibatasi. Jika negara berperan sebagai penilai, maka kebebasan sipil akan kehilangan maknanya. “Dengan membatasi ruang kritik, negara justru mengurangi fung