Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring
Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring
Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Jakarta – Dalam persidangan terkait kasus 97 platform pinjaman daring yang dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mantan Ketua Komisi tersebut, Kurnia Toha, memberikan kritik terhadap putusan yang dianggapnya kurang memadai. Menurut Kurnia, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan ulang oleh majelis komisi dalam kasus ini, terutama terkait penilaian terhadap aturan yang diterapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pertimbangan Majelis Komisi Dibantah
Kurnia Toha menyatakan bahwa putusan KPPU didasarkan pada pertimbangan yang, menurutnya, tidak sepenuhnya tepat. Ia menyoroti cara KPPU merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Larangan Perjanjian Antikompetitif (TFEU) dari Uni Eropa, yang dalam konteks ini digunakan untuk mengenai pelaku usaha pinjaman daring. “Majelis komisi memandang bahwa kode perilaku AFPI merupakan bentuk penetapan harga,” ungkap Kurnia, Jumat (tanggal tidak disebutkan dalam asli). Menurutnya, KPPU tidak mengutip pasal tersebut secara lengkap, sehingga mungkin terkesan menggeneralisasi.
“Kalau menguntungkan konsumen maka menurutnya sesuai Pasal 50 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”
Dalam penjelasannya, Kurnia menekankan bahwa Pasal 101 TFEU menyebutkan larangan terhadap perjanjian antikompetitif, termasuk penetapan harga dan pembatasan persaingan. Namun, ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga memiliki pengecualian jika pelanggaran tersebut justru memberi manfaat bagi konsumen dan masih memungkinkan persaingan antar perusahaan. Dalam kasus ini, ia menyoroti bahwa bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI justru turun, sehingga konsumen dirasa lebih diuntungkan.
Persaingan dan Konsumen: Dua Faktor Penting
Kurnia Toha menegaskan bahwa jika persaingan tetap berlangsung di sektor pinjaman daring, maka para pelaku usaha yang terlapor seharusnya tidak dihukum. “Majelis komisi tidak menggambarkan secara jelas apakah masih ada dinamika persaingan setelah diterapkannya aturan tersebut,” ujarnya. Menurutnya, perlu ada bukti bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kode perilaku AFPI benar-benar melakukan kesepakatan bersama untuk mengatur besaran bunga, yang selama ini dianggap sebagai tindakan bersifat koordinatif.
Kurnia juga menyebutkan bahwa KPPU tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan harga setelah aturan bunga dipublikasikan. “Saat ini, majelis komisi menganggap code of conduct sebagai bentuk perjanjian antikompetitif, padahal aturan tersebut sebenarnya hanya memberikan panduan perilaku, bukan keputusan bersama,” tambahnya. Ia menambahkan, jika keputusan seperti itu dianggap sebagai bentuk penindasan, maka para pelaku usaha harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan bahwa aturan itu tidak mengurangi persaingan di industri.
Kritik Terhadap Penerapan Pasal 5 UU No. 5/1999
Kurnia Toha mengungkapkan bahwa KPPU dalam putusannya mengacu pada Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, yang berbunyi tentang larangan penetapan harga. Namun, ia menilai bahwa pasal ini seharusnya digunakan dengan lebih tepat, terutama karena aturan bunga yang diterapkan AFPI justru menciptakan keadilan bagi konsumen. “KPPU tidak menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan-perusahaan yang terlapor tetap menjalankan aktivitas persaingan yang sehat,” katanya.
Dalam pandangan Kurnia, para pelaku usaha yang terlibat dalam penerapan kode perilaku AFPI bisa saja tidak melakukan pelanggaran jika keputusan mereka tidak menghambat persaingan. Ia menekankan bahwa dalam hukum Indonesia, perbuatan yang menguntungkan konsumen justru bisa menjadi dasar untuk menilai apakah suatu praktik dianggap sebagai pelanggaran monopoli atau tidak. “Jika bunga pinjaman lebih rendah karena aturan tersebut, maka para pelaku usaha sudah menunjukkan bahwa tindakan mereka memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
OJK dan Kesaksian Mantan Pejabat
Kurnia juga mengkritik keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perintah agar pelaku usaha mengurangi suku bunga pinjaman. “Perintah tersebut meski bersifat lisan, tetapi dianggap sebagai keinginan regulator yang wajib diikuti oleh pelaku usaha,” jelasnya. Menurut Kurnia, OJK sebagai lembaga pengawas seharusnya bisa menjadi saksi penting dalam kasus ini, karena perintahnya memicu perubahan kebijakan yang dianggap membantu konsumen.
Lebih lanjut, Kurnia menyarankan bahwa ke depan, para pelaku usaha perlu memenuhi syarat dengan memperoleh perintah tertulis dari regulator. “Kalau mau memastikan bahwa suatu aturan tidak menghambat persaingan, maka para pelaku usaha harus mengikuti instruksi yang jelas, bukan hanya himbauan verbal,” katanya. Ia menilai bahwa keputusan KPPU dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025 ini tidak mencakup aspek tersebut secara utuh.
Persaingan dan Konsistensi Hukum
Kurnia Toha mengatakan bahwa dalam hukum Indonesia, terdapat perbedaan signifikan antara aturan antikompetitif dan praktik yang justru memberi manfaat bagi konsumen. Ia menegaskan bahwa Pasal 50 UU No. 5/1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa kebijakan yang menguntungkan konsumen dapat menjadi alasan untuk menolak hukuman. “Dalam konteks ini, kebijakan AFPI justru merangsang persaingan dan mengurangi beban pengguna pinjaman,” ujarnya.
Kurnia menyoroti bahwa KPPU dalam kasus ini terkesan kurang memahami konsistensi antara aturan yang diterapkan dan tujuan hukumnya. “Jika denda diberikan karena keputusan yang dianggap antikompetitif, maka harus ada bukti bahwa pelaku usaha benar-benar mematuhi kesepakatan harga,” katanya. Menurutnya, keputusan KPPU yang menetapkan denda total Rp755 miliar perlu didasarkan pada analisis yang lebih rinci, terutama terkait dampaknya terhadap persaingan dan kesejahteraan konsumen.
Kritik terhadap Proses Sidang
Terakhir, Kurnia Toha menegaskan bahwa proses sidang dalam kasus ini kurang transparan. Ia menyebutkan bahwa majelis komisi tidak mempertimbangkan cukup banyak aspek, seperti peran OJK dan efek aturan bunga yang diterapkan. “Sekarang, KPPU menetapkan denda, tapi mereka tidak menjelaskan apakah ada mekanisme penghargaan bagi perusahaan yang mematuhi aturan,” ujarnya. Menurut Kurnia, jika tidak ada penghargaan yang diberikan, maka keputusan itu bisa jadi tidak seimbang.
Sebagai konsekuensinya, ia menilai bahwa KPPU perlu meninjau kembali cara penilaian mereka terhadap pelaku usaha pinjaman daring. “Kalau semua perusahaan pinjaman daring mematuhi aturan itu, maka mereka sudah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan standar hidup masyarakat,” tutup Kurnia. Dengan demikian, menurutnya, pelaku usaha seharusnya tidak langsung dihukum tanpa memperhatikan manfaat yang diberikan kepada konsumen.
