Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos LPG nonsubsidi
Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Tersangka Pengoplos LPG Nonsubsidi
Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi. Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, dua orang tersangka berhasil ditangkap terkait pengoplosan LPG nonsubsidi. Tersangka berinisial MNH dan MR disebut-sebut menjadi pelaku utama dalam praktik menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram yang dijual dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Penangkapan MNH dan MR terjadi di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, setelah petugas memantau kegiatan mereka selama beberapa bulan. Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa investigasi dimulai setelah aduan dari masyarakat mengenai penurunan kualitas gas subsidi di sekitar wilayah tersebut. Polisi menemukan bukti kuat melalui pengawasan terhadap aktivitas penjualan gas yang tidak sesuai dengan harga resmi. “Kami menemukan kecurangan ini melalui pengumpulan data dan pengamatan terhadap pola distribusi gas,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik memastikan bahwa MNH dan MR menggunakan alat suntik untuk memasukkan gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Tabung yang dijual kembali memiliki harga sekitar Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per unit, sedangkan harga aslinya jauh lebih rendah. Selain itu, kegiatan tersebut berlangsung secara rutin sejak tahun 2022 dan dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen serta pengurangan persediaan gas subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu.
Dampak dan Tanggung Jawab Hukum
Tindakan pengoplosan LPG nonsubsidi tidak hanya merugikan konsumen yang terjebak membeli gas dengan harga mahal, tetapi juga menyebabkan kelangkaan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan subsidi. Dalam penyelidikan, polisi menyita ratusan tabung gas, alat suntik, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Menurut Tobing, polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang berinisial RD, yang kemungkinan besar terlibat dalam penyuntikan gas ke tabung. Tersangka RD saat ini masuk daftar pencarian orang. “Kami terus memperkuat investigasi untuk menemukan semua pelaku terkait kasus ini,” tambahnya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan korupsi dan penipuan terjadi di tengah masyarakat, terutama dalam sektor energi yang memengaruhi kebutuhan sehari-hari warga.
Menyusul penangkapan ini, Polresta Sidoarjo berencana menggelar penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan subsidi gas yang tersembunyi. Tindakan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan yang sudah berlangsung lama. “Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan seperti ini,” jelas Tobing. Selain itu, polisi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi gas subsidi, agar tidak lagi disalahgunakan.
Kasus pengoplosan LPG nonsubsidi di Sidoarjo menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kebijakan subsidi pemerintah. Dengan menambahkan tabung gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi, pelaku secara tidak langsung mengambil keuntungan dari perbedaan harga yang signifikan. Dari perhitungan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp80 ribu per tabung, dengan total keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta. Angka ini menunjukkan skala besar dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh MNH dan MR.
Dalam menangani kasus ini, Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan tidak ada pelaku yang terlepas. Setiap tabung gas yang disita akan diperiksa secara rinci untuk menemukan bukti lebih lanjut. Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan subsidi diberikan kepada yang berhak. “Polresta Sidoarjo akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tuturnya.
