Official Announcement: Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026

Airlangga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku Per 1 Juni 2026

Official Announcement – Dalam upaya memperkuat kebijakan ekonomi nasional, Pemerintah telah menetapkan perubahan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5). Perubahan ini menandai langkah penting untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan devisa hasil ekspor dengan dinamika pasar global dan kebutuhan perekonomian dalam negeri.

Penyesuaian Regulasi untuk Dukung Pertumbuhan Ekspor

Kebijakan DHE SDA yang baru disusun dengan tujuan meningkatkan efisiensi penggunaan devisa dan memastikan pendapatan dari ekspor sumber daya alam dapat dialokasikan secara optimal. Airlangga menjelaskan bahwa revisi ini melibatkan perhitungan baru yang lebih transparan, serta penyesuaian kriteria pencairan dana dari devisa ekspor. “Perubahan ini dilakukan agar pengelolaan dana ekspor lebih terarah dan mampu memberikan dampak yang lebih besar pada pembangunan daerah serta sektor strategis lainnya,” kata Airlangga dalam pidatonya.

“Perubahan ini dilakukan agar pengelolaan dana ekspor lebih terarah dan mampu memberikan dampak yang lebih besar pada pembangunan daerah serta sektor strategis lainnya,” ujar Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut pihak berwenang, DHE SDA sebelumnya masih mengalami kendala dalam distribusi pendapatan kepada produsen dan daerah asal. Dengan adanya aturan baru, dana tersebut diharapkan dapat lebih mudah diakses oleh pengusaha lokal, khususnya dalam bidang pertambangan, perkebunan, dan energi. “Penerapan aturan ini juga memperkuat kepercayaan investor dalam menanamkan modal ke sektor ekspor SDA,” tambahnya.

Mekanisme Baru untuk Efisiensi dan Transparansi

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan mekanisme DHE SDA melibatkan penggunaan data yang lebih akurat dalam menentukan tingkat ekspor. Sebelumnya, kriteria pencairan dana lebih bersifat subjektif, sedangkan sistem baru akan mengandalkan parameter objektif seperti volume ekspor, harga pasar, dan kebutuhan domestik. “Ini membantu meminimalkan risiko inflasi karena devisa hasil ekspor bisa dialokasikan sesuai kebutuhan sektor vital,” terang Airlangga.

Adapun kebijakan ini juga dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum bagi perusahaan ekspor. “Dengan regulasi yang lebih jelas, produsen akan lebih siap dalam mengoptimalkan dana devisa dan mengurangi ketergantungan pada pendapatan eksternal,” tambahnya. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kolaborasi antar sektor untuk memastikan keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

Langkah Kebijakan untuk Penguatan Ekonomi Nasional

DHE SDA sendiri merupakan instrumen kebijakan yang berfungsi sebagai pengelolaan pendapatan dari ekspor sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, dan biji logam. Sebelumnya, dana tersebut dipakai untuk mengisi kebutuhan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur. Namun, dengan aturan baru, dana ini akan lebih banyak dialokasikan kepada produsen dan daerah asal, sebagai bentuk keadilan bagi pemain lokal.

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan devisa dengan visi pemerintah menekan defisit neraca perdagangan. “Dengan sistem yang lebih efektif, kita bisa mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar internasional,” jelasnya. Menko Perekonomian ini juga menyebutkan bahwa penerapan aturan baru akan mengurangi kemungkinan pencairan devisa yang terlalu cepat, sehingga tidak menyebabkan tekanan inflasi yang berlebihan.

Implementasi Per 1 Juni 2026

Kebijakan DHE SDA baru ini akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juni 2026, setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini telah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bank Indonesia, serta lembaga keuangan lainnya. “Kami percaya bahwa aturan ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam jangka menengah,” ujar Airlangga.

Implementasi pada 1 Juni 2026 juga merupakan titik balik penting karena mengarahkan pendapatan ekspor SDA ke peningkatan produktivitas lokal. Kementerian Perekonomian menargetkan bahwa kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas produk ekspor serta memastikan stabilitas ekonomi. “Dengan sistem yang lebih baik, kita bisa mengatur devisa secara lebih cermat dan menghindari penggunaan yang tidak terencana,” katanya.

Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Para ahli ekonomi menyambut positif langkah revisi ini. Menurut Profesor Ekonomi dari Universitas Indonesia, Kebijakan DHE SDA baru diharapkan mampu menyeimbangkan antara pendapatan negara dan kebutuhan sektor produksi. “Ini membuka peluang bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan akses dana ekspor yang lebih mudah, sehingga bisa berkembang secara lebih cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan mengapresiasi perubahan aturan yang diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha. “Dengan DHE SDA baru, kita bisa meningkatkan daya saing produk ekspor dan mengurangi risiko ketergantungan pada harga internasional,” tambahnya. Kementerian Perindustrian juga berharap bahwa kebijakan ini akan mempercepat percepatan pemanfaatan teknologi dan inovasi di sektor ekspor.

DHE SDA baru juga diharapkan bisa menjadi penopang dalam mencapai target ekspor yang lebih tinggi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekspor SDA sebesar 7-8% per tahun, yang