Topics Covered: KPPU sambut usulan revisi UU Anti-Monopoli hadapi dinamika ekonomi digital

KPPU Berpandangan Positif terhadap Usulan Revisi UU Anti-Monopoli untuk Adaptasi Ekonomi Digital

Topics Covered – Dari Jakarta, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopera Panggabean mengungkapkan dukungan terhadap usulan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan dinamika ekonomi digital yang kian mengubah paradigma bisnis di Indonesia. “Jika dihitung, UU tersebut telah berlaku sejak 27 tahun lalu, namun pertumbuhan bisnis di bidang digital terus berjalan cepat dan signifikan,” katanya dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Rabu lalu. Gopera menekankan bahwa KPPU memerlukan instrumen hukum yang lebih modern agar dapat menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di sektor yang berkembang pesat ini.

Menurut Gopera, dalam dunia digital, keberadaan platform teknologi dan e-commerce menimbulkan kompleksitas baru dalam memantau praktik persaingan usaha. “KPPU sebagai lembaga pengawas perlu memiliki alat hukum yang lebih kuat dan adaptif agar bisa menyelesaikan sengketa usaha secara optimal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa revisi ini penting untuk mengantisipasi praktik-praktik yang mungkin muncul akibat kekuatan digital dan ketidakseimbangan dalam ekosistem bisnis modern.

“KPPU membutuhkan perangkat hukum yang lebih relevan agar bisa menangani masalah persaingan usaha di sektor digital,” kata Gopera, yang dalam pertemuan itu menyoroti pentingnya kecepatan adaptasi regulasi. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa peraturan yang dibuat bertahun-tahun lalu mungkin kurang mampu mengakomodasi kebutuhan industri saat ini.

Usulan revisi tersebut datang dari Ketua Asosiasi Advokat dan Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA), Muhammad Chozin. Ia menghadiri audiensi dengan KPPU dan menyampaikan beberapa isu utama yang dianggap kritis dalam era ekonomi digital. “Dominasi platform digital menciptakan dinamika ‘winner-takes-all’, di mana perusahaan besar menguasai data dan berpotensi menghalangi pertumbuhan pelaku usaha lokal,” jelas Chozin. Hal ini mengingatkan bahwa keberadaan kekuatan monopoli di bidang digital bisa mengganggu persaingan sehat, khususnya di sektor logistik e-commerce.

Empat Usulan Utama dari AAKLESIA untuk Perbaikan Regulasi

Dalam diskusi, Chozin menyampaikan empat usulan strategis yang diharapkan dapat diimplementasikan dalam revisi UU. Pertama, harmonisasi regulasi antara UU Anti-Monopoli dan UU Cipta Kerja, agar tidak ada konflik ketika perusahaan melakukan praktik bisnis di ruang digital. Kedua, perlindungan ekosistem digital melalui prinsip digital jurisprudence, yang mengacu pada pengaturan hukum berbasis teknologi untuk menjamin keadilan dalam transaksi online.

Ketiga, penguatan kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi penegakan hukum. Chozin menilai lembaga ini perlu memiliki wewenang yang lebih luas untuk mengatasi praktik persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan perusahaan besar. Keempat, kepastian hukum bagi investor, terutama dalam lingkungan bisnis digital yang dinamis. “Dengan adanya kepastian hukum, investor akan lebih percaya untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital,” imbuhnya.

“Pertumbuhan sektor e-commerce memerlukan regulasi yang tidak hanya sekadar mengatur, tetapi juga mendorong inovasi sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan bisnis dan perlindungan konsumen,” lanjut Chozin. Ia menekankan bahwa transparansi dan kesetaraan kesempatan adalah kunci untuk memastikan semua pelaku usaha, termasuk UMKM, memiliki akses yang adil.

Usulan ini sejalan dengan upaya KPPU dalam mendorong revisi regulasi yang sedang dibahas dengan legislatif. Gopera menyatakan bahwa masukan dari AAKLESIA memberikan perspektif baru dalam memperkuat keberadaan KPPU sebagai penegak hukum persaingan usaha. Selain itu, AAKLESIA juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program Sertifikasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce. Program ini menjadi bagian dari inisiatif literasi hukum digital yang telah dicanangkan sebelumnya.

Selama ini, AAKLESIA telah menginisiasi literasi hukum digital melalui buku “Dinamika Hukum Kurir & Ekspedisi Era E-Commerce” yang ditulis oleh Dr. Wagiman, S.H., M.H. Buku tersebut mendapat apresiasi luas di tingkat regional ASEAN, menunjukkan pentingnya pendekatan terpadu dalam mengelola sektor logistik digital. “Melalui buku ini, kami ingin memberikan wawasan tentang bagaimana hukum beradaptasi dengan perubahan teknologi,” kata Wagiman, yang juga menjadi bagian dari tim penulis program sertifikasi.

“AAKLESIA berupaya menjadi jembatan antara nilai keadilan dan dinamika ekonomi modern,” tutur Chozin. Ia menjelaskan bahwa organisasi ini berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam sistem bisnis, sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi pelaku usaha di era digital. “Kami ingin memastikan bahwa semua pemain, termasuk UMKM, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keuntungan dari ekonomi digital,” tambahnya.

Dalam konteks ini, keberhasilan revisi UU Anti-Monopoli akan menjadi alat penting untuk mengatur kekuatan perusahaan-perusahaan digital yang semakin dominan. Chozin menyatakan bahwa dominasi data oleh perusahaan besar sering kali dianggap sebagai perangkat yang menguntungkan, namun jika tidak diatur, bisa menjadi hambatan bagi pengusaha lokal. “Perusahaan besar bisa mengumpulkan data pelanggan, membangun model bisnis yang lebih efisien, dan akhirnya menguasai pasar secara cepat,” jelasnya.

KPPU juga mengingatkan bahwa revisi UU ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital. Gopera menambahkan bahwa keberadaan regulasi yang relevan akan membantu mengurangi risiko monopoli dan menjaga persaingan yang sehat. “Dengan ekonomi digital yang berkembang, KPPU perlu