What Happened During: Hari ini MK dengarkan keterangan ahli dari 6 pemohon uji materiil KUHP

Hari Ini MK Terima Penjelasan Ahli dari 6 Pemohon Uji Materiil KUHP

What Happened During – Jakarta – Sidang lanjutan terkait uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin. Sebanyak enam perkara yang diajukan oleh pemohon diperiksa dalam sidang ini, dengan fokus pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menerima penjelasan dari para ahli hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemohon berharap peraturan yang diperdebatkan dapat dianalisis secara menyeluruh untuk menilai konstitusionalitasnya.

Perkara Pertama: Kriminalisasi Penggunaan Lambang Negara

Salah satu perkara yang dibahas adalah Nomor 27/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Atrid Dayani dan rekan-rekannya. Mereka menyoroti Pasal 237 huruf b dan c dari KUHP Baru, terkait dengan penjatuhan hukuman terhadap penggunaan lambang negara. Pemohon berargumen bahwa pasal ini berpotensi mengancam hak konstitusi mereka, karena formulasi norma yang luas dan multitafsir.

“Pasal 237 huruf b dan c KUHP berpotensi merugikan hak konstitusi para pemohon karena norma tersebut dirumuskan secara luas dan multitafsir,” ujar Atrid Dayani dalam pembelaannya.

Mereka menambahkan bahwa pasal ini bisa menyebabkan kriminalisasi terhadap individu yang menggunakan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan. Contohnya, seseorang yang secara sengaja menggambarkan lambang negara dalam sebuah penelitian atau karya seni bisa dianggap melakukan tindak pidana, meskipun tidak ada niat merusak.

Perkara Kedua: Pasal 264 dan Konflik dengan UUD 1945

Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mencakup pengujian Pasal 264 KUHP. Pasal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi karena mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemohon menemukan kesamaan antara Pasal 264 dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang sebelumnya dinyatakan inkonsitusional oleh MK.

“Pasal 264 memperkuat sistem hukum yang tidak adil, karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden,” jelas Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menekankan bahwa pasal ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum, terutama ketika dibandingkan dengan perlakuan terhadap warga negara biasa.

Perkara Ketiga: Kontroversi Pasal 411 Ayat (2) tentang Perzinaan

Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026, masing-masing diajukan oleh Susi Lestari dan Tania Iskandar, menyoroti Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru. Pemohon menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945, karena menimbulkan kontradiksi fundamental dalam sistem hukum. Mereka menilai bahwa Pasal 411 ayat (2) menghukum orang yang tidak menikah, sementara negara justru menghalangi mereka untuk menikah.

“Pasal 411 ayat (2) menciptakan paradoks: orang tidak menikah bisa dihukum karena tidak menikah, padahal negara sendiri menghalangi mereka untuk menikah,” kata Susi Lestari. Hal ini, menurutnya, menyengsarakan pasangan beda agama yang kesulitan memenuhi syarat perkawinan karena aturan hukum yang ketat. Pemohon juga menyoroti ketidakadilan dalam pengaduan, karena orang menikah hanya bisa diadukan oleh pasangan sendiri, sementara orang tidak menikah bisa diadukan oleh keluarga.

Perkara Keempat: Proteksi Khusus Presiden dalam Pasal 218

Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri sebagai mahasiswa. Ia menilai Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, karena memberikan perlindungan khusus (privilese) kepada presiden dan wakil presiden. Pemohon menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Ketidakpastian hukum dalam Pasal 218 terjadi karena presiden dan wakil presiden diberi keistimewaan yang tidak diberikan kepada warga negara lain,” tulis Afifah Nabila Fitri dalam berkas permohonannya. Menurutnya, pasal ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemimpin negara tidak terkena sanksi yang sama seperti orang biasa, sehingga mengancam keadilan hukum.

Perkara Kelima: Perdebatan tentang Penyesuaian Pidana

Dalam perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026, yang bergabung dengan Nomor 29/PUU-XXIV/2026, pemohon Bernita Matondang dan kawan-kawan menyoroti pengaturan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Mereka berpendapat bahwa perubahan ini memperlebar wewenang penyelidikan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga penegak hukum.

“Penyesuaian pidana dalam UU tersebut bisa menyebabkan kriminalisasi yang tidak adil, terutama terhadap individu yang tidak memiliki akses ke sumber daya cukup untuk melawan tuntutan hukum,” tambah Bernita Matondang. Pemohon menilai bahwa peraturan ini mengabaikan keadilan, karena menyediakan keistimewaan bagi pemohon yang memiliki status lebih tinggi.

Perkara Keenam: Perubahan Peraturan dalam Konteks Budaya

Selain itu, MK juga menerima permohonan dari keenam perkara lain yang menyoroti perubahan dalam KUHP. Pemohon menyatakan bahwa pasal-pasal yang diperdebatkan mengandung ketidakseimbangan antara hak individu dan kepentingan negara. Mereka menekankan bahwa peraturan ini perlu diuji kembali untuk memastikan konsistensi dengan prinsip konstitusi.

Persiapan dan Keterlibatan Tim Ahli

Perkara-perkara ini diawasi oleh kuasa hukum Priskila Oktaviani. MK juga meminta keterangan dari perancang undang-undang, yaitu DPR dan Presiden. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir pada 9 Maret 2026 sebagai perwakilan pemerintah, sedangkan Tim Badan Keahlian DPR dipimpin oleh Adjie Jalu dan Wildan yang memberikan penjelasan pada 13 April 2026.

Para ahli diberikan kesempatan untuk menjelaskan aspek-aspek teknis dari KUHP Baru, termasuk interpretasi norma yang dianggap mengancam prinsip hukum dasar. MK akan menggabungkan pandangan ahli tersebut dalam menilai apakah perubahan peraturan ini tetap sesuai dengan konstitusi atau perlu direvisi.

Analisis MK dan Dampak Konstitusional

Sebagai lembaga yang bertugas memastikan konsistensi undang-undang dengan konstitusi, MK akan menganalisis keenam perkara ini secara mendalam