Main Agenda: Hadapi Banjir Informasi, Komisioner KPI Pusat Ajak Publik Kritis Saring Konten Medsos
Hadapi Banjir Informasi, Komisioner KPI Pusat Ajak Publik Kritis Saring Konten Medsos
Main Agenda – Dalam era di mana teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat, masyarakat kini terhadap aliran informasi yang melimpah. Fenomena ini memicu tantangan besar dalam mengevaluasi kebenaran berita dan konten yang beredar di ruang digital. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menekankan perlunya kesadaran masyarakat untuk menganalisis dan memilah informasi secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi panel interaktif bertema “Membangun Kesadaran Baru dalam Menghadapi Perubahan”, yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (BEM FISIP) Universitas Pasundan, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai tokoh lintas instansi tersebut menjadi panggung untuk membahas peran digitalisasi dalam mengubah cara masyarakat memperoleh dan mempercayai informasi. Tulus menyebut, di tengah kemudahan akses data melalui gawai, risiko penyebaran berita palsu dan konten yang mengganggu semakin tinggi. “Digitalisasi telah mengubah paradigma komunikasi, tetapi kita perlu memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mampu menilai validitasnya,” jelasnya.
Tulus Santoso: Literasi dan Regulasi sebagai Solusi
Dalam wawancara selama acara, Tulus menggarisbawahi bahwa literasi digital dan regulasi penyiaran yang adaptif menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Ia menekankan bahwa penggunaan teknologi seharusnya mendukung pemahaman kritis masyarakat, bukan justru memperparah kebingungan. “Dengan literasi yang memadai, individu bisa membedakan antara fakta dan opini, serta menghindari penyebaran konten yang meresahkan,” imbuhnya.
KPI Pusat, kata Tulus, perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memformulasikan aturan yang lebih relevan dengan kondisi digital saat ini. Ia menyoroti bahwa regulasi penyiaran tidak cukup hanya bersifat formal, tetapi harus mampu merespons perubahan pola penggunaan media sosial. “Kita harus memiliki kerangka hukum yang fleksibel, agar bisa mengatasi fenomena seperti hoaks atau informasi yang disebarkan secara tidak tepat,” ujarnya.
“Yang paling krusial dalam menghadapi banjir informasi, berita hoaks, dan konten yang meresahkan adalah literasi yang mumpuni dan regulasi yang relevan,”
Komisioner KPI Pusat ini juga menyoroti bahwa pola penyebaran informasi kini lebih dominan melalui jaringan sosial. Ia menilai, kebiasaan ini mempercepat laju penyebaran berita yang tidak terverifikasi, terutama di kalangan masyarakat yang belum terbiasa memeriksa sumber. “Banyak orang terjebak dalam berita yang belum diverifikasi, bahkan tanpa sadar mereka menyebarkan informasi yang salah ke publik yang lebih luas,” lanjut Tulus.
Menurut Tulus, upaya edukasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik dalam lingkungan keluarga maupun melalui kebijakan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa pendidikan digital tidak bisa hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu terus didorong di lingkungan kerja, komunitas, dan ruang publik. “Masyarakat perlu dilatih untuk berpikir kritis sejak dini, agar bisa menghadapi informasi yang melimpah secara lebih bijak,” tegasnya.
Data IMDI 2025: 28,9% Warga Belum Mampu Memilah Informasi
Kondisi tersebut diperkuat oleh hasil survei terbaru dari Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025. Laporan menunjukkan bahwa sebanyak 28,9% dari populasi masyarakat Indonesia masih belum memiliki kemampuan untuk memeriksa kebenaran suatu informasi secara mandiri. Angka ini menurut Tulus cukup signifikan, karena bisa menyebabkan penyebaran informasi yang tidak akurat secara masif.
Dalam diskusi, Tulus juga mengingatkan bahwa media sosial tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga alat yang bisa disalahgunakan untuk memperlebar efek hoaks. Ia menyebut, platform digital memungkinkan informasi tersebar dengan cepat, tetapi kecakapan masyarakat dalam menilai kredibilitas konten menjadi faktor penentu. “Jika kita tidak memiliki kemampuan untuk menyaring informasi, maka kita bisa menjadi korban dari narasi yang tidak benar,” katanya.
Tulus menambahkan bahwa literasi digital harus menjadi prioritas dalam kebijakan penyiaran. Ia menilai, regulasi yang berlaku perlu direspons dengan pendekatan yang lebih humanis, agar masyarakat merasa didukung dan tidak dihukum secara langsung. “Regulasi harus menjadi panduan, bukan batas yang menghalangi akses informasi,” ujarnya.
Para Pemateri dan Peserta Diskusi
Panel yang dihadiri oleh sejumlah tokoh lintas instansi ini menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas informasi. Di antara peserta, terdapat Sekretaris BPSDM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Inyoman Adhiarna, Peneliti BRIN Hanif Fakhrurroja, Anggota DPRD Cimahi Agung Rohama Shidiq, serta Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyana. Mereka membagikan pandangan mengenai peran pemerintah, lembaga penelitian, dan akademisi dalam memperkuat kesadaran masyarakat akan informasi yang benar.
Dalam diskusi, para pemateri sepakat bahwa kecakapan digital tidak bisa diabaikan. Mereka menilai bahwa keterlibatan masyarakat aktif dalam menilai konten yang mereka terima sangat penting. “Literasi digital tidak hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga sikap kritis terhadap informasi yang diterima,” kata Hanif Fakhrurroja.
Sementara itu, Inyoman Adhiarna menyoroti bahwa pemerintah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi dampak negatif dari banjir informasi. “Regulasi harus diimbangi dengan edukasi yang menyeluruh, agar masyarakat bisa merespons informasi secara tepat,” katanya. Sementara itu, Agung Rohama Shidiq menegaskan bahwa partisipasi aktif warga dalam memilah informasi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih informatif.
Kegiatan ini menegaskan bahwa era digital menuntut adanya perubahan paradigma dalam komunikasi. Dengan penggunaan media sosial yang meningkat, kecakapan masyarakat dalam menilai kebenaran informasi menjadi semakin kritis. Tulus Santoso menegaskan bahwa peran KPI Pusat adalah memastikan penyiaran yang transparan dan bermutu, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang andal. “KPI Pusat tidak hanya mengawasi siaran, tetapi juga membantu masyarakat untuk memahami cara memanfaatkan teknologi secara bijak,” ujarnya.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi agen perubahan yang mampu menghadapi tantangan informasi di era digital. Tulus menilai bahwa kesadaran kritis ini harus ditanamkan sejak dini, baik melalui pendidikan formal maupun lingkungan informal. “Jika kita tidak meningkatkan kesadaran ini, maka kita akan terus terjebak dalam siklus informasi yang tidak benar,” pungkasnya.
