Topics Covered: RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Topics Covered in RUU Polri: Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Topics Covered - Dalam diskusi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya memperkenalkan hak koreksi bagi kepolisian dalam proses pengawasan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menegaskan bahwa "topics covered" dalam RUU ini harus mencakup mekanisme pengawasan yang saling seimbang, sehingga setiap institusi negara bisa terlibat dalam pertukaran informasi yang transparan. Sahroni menyampaikan pandangan ini di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6).
Hak Koreksi sebagai Bagian dari Keseimbangan Institusi
Sahroni menyoroti bahwa "topics covered" dalam RUU Polri tidak hanya tentang kewenangan kepolisian, tetapi juga tentang kesetaraan dalam hubungan antarlembaga. Menurutnya, hak koreksi kepolisian memungkinkan mereka untuk memberikan masukan yang diperlukan kepada Komnas HAM, terutama saat ada penilaian yang dianggap tidak sepenuhnya akurat. "Ini adalah bagian dari pertukaran informasi yang sehat, agar semua pihak saling memahami dan menghormati peran masing-masing," kata anggota NasDem tersebut.
"Kita ingin kepolisian bisa memperbaiki atau mengoreksi Komnas HAM. Jangan hanya Komnas HAM yang menilai kita, tetapi polisi juga harus punya hak untuk memeriksa dan memberikan masukan jika ada penilaian yang dianggap kurang tepat," tutur Sahroni dalam RDPU.
Penguatan Profesionalisme Kepolisian
Pembahasan "topics covered" dalam RUU Polri, menurut Sahroni, juga mencakup upaya memperkuat profesionalisme lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dengan adanya hak koreksi, kepolisian bisa memastikan tugas dan fungsi mereka tetap terjaga kualitasnya. "Dengan mekanisme ini, kepolisian bisa menjaga integritas dan konsistensi dalam menjalankan tugas," jelasnya. Selain itu, ia menekankan bahwa "topics covered" dalam RDPU mencakup perlunya keterlibatan publik dalam memantau kinerja kepolisian.
Sahroni menjelaskan bahwa mekanisme saling koreksi antarlembaga tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas. "Setiap institusi harus saling mengawasi dan berbagi tanggung jawab," tambahnya. Ini menjadi bagian dari "topics covered" dalam pembahasan RUU Polri, yang bertujuan menciptakan sistem pengawasan yang harmonis.
Keterlibatan Publik dan Peran Media Sosial
Menurut Sahroni, "topics covered" dalam RDPU mencakup dampak media sosial terhadap persepsi masyarakat terhadap kepolisian. Ia mengingatkan bahwa platform digital sering kali menjadi ruang untuk menyampaikan narasi yang memengaruhi opini publik. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya "topics covered" dalam RUU Polri untuk mencakup pembahasan transparansi informasi dan menghindari kesalahpahaman yang bisa merusak kredibilitas institusi.
Sahroni menambahkan bahwa kekuatan sebuah institusi seperti kepolisian tidak hanya berasal dari otoritasnya, tetapi juga dari pengawasan yang terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak. "Strong bukan karena kekuasaannya, tetapi karena satu faktor, dijaga benar-benar oleh kita semua, baik dari dalam maupun luar," ujarnya. Dalam konteks ini, "topics covered" dalam RUU Polri harus mencakup langkah-langkah untuk menjaga hubungan seimbang antarlembaga.
Pertukaran Informasi yang Sehat
Sahroni menekankan bahwa "topics covered" dalam proses pengawasan oleh Komnas HAM harus mencakup ruang bagi kepolisian untuk menyampaikan perspektif mereka. Ia menilai bahwa adanya hak koreksi membuka peluang pertukaran informasi yang lebih seimbang, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa tidak semua penilaian berasal dari satu sumber. "Dengan begitu, masyarakat akan lebih percaya bahwa setiap institusi memiliki peran yang saling melengkapi," katanya.
Dalam konteks "topics covered" RUU Polri, Sahroni juga menyoroti bahwa kepolisian perlu terlibat aktif dalam menjaga hak asasi manusia. Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh hanya fokus pada pengawasan dari luar, tetapi juga memperkuat mekanisme internal yang bisa menjaga profesionalisme lembaga. "Penguatan institusi tidak cukup hanya dengan kritik dari Komnas HAM, tetapi juga dengan komitmen kepolisian untuk terus belajar dan berkembang," pungkasnya.
Para pakar yang hadir dalam RDPU sepakat bahwa "topics covered" dalam RUU Polri adalah langkah penting untuk memastikan kepolisian tetap menjadi bagian aktif dari sistem pengawasan nasional. Dengan adanya hak koreksi, lembaga-lembaga negara bisa saling memperkuat, bukan saling menghancurkan. Sahroni menambahkan bahwa "topics covered" dalam RUU ini juga harus mencakup upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.