KPK: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Ditahan di Rutan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan bahwa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

“Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri) di Jakarta Timur,” ujarnya.

Budi meminta masyarakat Indonesia untuk bersabar hingga hasil tes kesehatan tersebut keluar, sebelum KPK memutuskan kembali menahan Yaqut di rumah tahanan. “Mari kita tunggu hasil tes ini bersama-sama,” tambahnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berlangsung

Dalam kesempatan yang sama, Budi menyebutkan bahwa penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. “Penyidikan kasus kuota haji akan dilanjutkan hingga berkasnya lengkap dan siap diserahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Wanita Keluarga Kebingungan atas Keberadaan Yaqut

Sementara itu, istri dari terdakwa korupsi pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, memberi pernyataan saat menjenguk suaminya. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” katanya pada Sabtu (21/3) siang.

Dia juga menyampaikan bahwa Yaqut tidak dilihat saat salat Idul Fitri 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujar Silvia.

Ditanya apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menjawab semua tahanan tahu. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” tambahnya.

KPK Konfirmasi Yaqut Ditahan di Rumah

Pada malam hari Sabtu (21/3), KPK memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Hal ini dilakukan setelah keluarga memohon pada 17 Maret 2026. KPK tetap memantau keberadaannya.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Penahanannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK diumumkan setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026.

KPK menyebut kasus ini merugikan negara hingga Rp622 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.