Menkomdigi: PP Tunas Jaga Data Anak di Ruang Digital
Jakarta (ANTARA) – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas) diperkenalkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai langkah penting untuk menjaga privasi dan melindungi data anak di lingkungan digital. Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan mengingat kejadian serupa di negara lain yang menunjukkan bagaimana data anak bisa dieksploitasi secara tidak adil.
“Kita wajib melindungi data anak karena saat ini informasi mereka tersebar di berbagai platform media sosial. Anak-anak belum memahami mana data yang perlu dipublikasikan dan mana yang tidak,” ujar Meutya.
Dengan berkembangnya teknologi dan dominasi media sosial, perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin kritis. Menkomdigi menekankan bahwa platform digital harus menjamin perlakuan sama terhadap semua anak, tanpa memandang latar belakang budaya atau agama.
“Anak-anak di Asia tidak kalah pentingnya dengan anak-anak di Eropa. Nilai mereka sama, terlepas dari suku, bangsa, atau agama,” tambahnya.
Dalam implementasinya, PP Tunas akan berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menargetkan delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Sebelumnya, hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, hanya dua platform yaitu X dan Bigo Live yang mencapai kepatuhan penuh. Sementara TikTok dan Roblox tergolong kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

