Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah salah satu anggota Komisi Pemberdaya Pengawasan (Ombudsman) RI, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan tersebut tetapi belum memberi penjelasan spesifik mengenai hubungan Yeka dengan kasus korupsi yang sedang ditelusuri.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat diwawancara, Senin (9/3/2026).
Penggeledahan di kedua lokasi dilakukan di akhir hari, dengan tim jaksa mengambil sejumlah dokumen. Menurut Anang, penyelidikan ini terkait dengan kasus suap terhadap putusan lepas perkara minyak goreng yang sedang diproses. Ia juga menyebutkan bahwa rekomendasi Ombudsman dulu menjadi salah satu faktor dalam keputusan PTUN yang menguntungkan para korporasi terlibat.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” kata Anang.
Perkara ini bermula dari putusan pengadilan yang membebaskan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menyelidiki apakah ada upaya menghalangi proses hukum, termasuk peran Komisioner Ombudsman dalam pengambilan keputusan PTUN.
Ketua tim penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi bahan sorotan. Jaksa menduga ada manipulasi di balik rekomendasi tersebut, sehingga mengambil langkah geledah untuk menginvestigasi.
Penggeledahan di gedung Ombudsman RI berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim jaksa meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan barang bukti, seperti berkas dan tas berwarna merah. Mereka menggunakan empat mobil hitam dan keluar sekitar pukul 17.10 WIB. Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah tindakan tersebut.
Dalam konteks perkara, perintangan penyidikan yang dilakukan Komisioner Ombudsman dianggap sebagai alat untuk membantu korporasi meraih kebebasan dari hukuman. Jaksa menilai rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman berpotensi menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menjadi alasan utama bagi kejagung untuk melakukan penindasan terhadap salah satu komisionernya.
Komisioner Ombudsman RI juga diberi kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam kasus tersebut. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” lanjut Anang ketika ditanya latar belakang operasi tersebut.
Kejagung RI selesai menggeledah gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penyidik langsung meninggalkan lokasi setelah membawa sejumlah barang bukti. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mereka pergi menggunakan empat mobil hitam dan meninggalkan gedung sekitar pukul 17.10 WIB. Tidak ada komentar yang diberikan setelah kegiatan tersebut.

