BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

Jakarta, ANTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan limbah domestik dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meminta setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pemantauan secara berkala setiap tiga bulan. Regulasi ini diumumkan melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang menetapkan kewajiban pengelolaan air limbah dari aktivitas dapur.

“Pengelolaan limbah tersebut dianggap sebagai komponen kunci dalam sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam pernyataannya, Jumat.

Dadan menjelaskan, limbah domestik dalam MBG terdiri dari dua kategori: limbah non-kakus dan limbah kakus. Kedua jenis limbah ini berasal dari operasional SPPG. Dalam penerapan, setiap SPPG memiliki dua pilihan, yakni mengolah air limbah secara mandiri dengan fasilitas yang dimiliki atau bermitra dengan pihak ketiga yang ahli di bidang pengolahan sampah.

“Hasil pengolahan limbah bisa dibuang atau digunakan kembali, selama sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Dadan. Ia menekankan bahwa jika limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penampungan, serta pengaliran limbah ke saluran drainase tanpa menyebabkan pencemaran.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

BGN juga mengharuskan SPPG menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut. Dadan menjelaskan, tujuan utama adalah menjadikan MBG sebagai program yang bersih, sehat, dan berkomitmen terhadap lingkungan, mulai dari makanan yang disajikan hingga limbah yang dihasilkan.

Pelaksanaan regulasi ini tidak dilakukan secara mandiri. BGN bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, lembaga pemerintah bidang pangan, serta pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan melibatkan pemantauan rutin, evaluasi berkala, dan pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

“Bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kemampuan pengelola SPPG, agar mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal,” ujarnya. Dadan menegaskan, pengawasan dilakukan secara kolaboratif, dengan tujuan memastikan semua SPPG memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama dalam menjalankan standar ini.

Dengan penguatan pengawasan, BGN berharap program MBG bisa berjalan lebih tertib, higienis, serta ramah lingkungan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan mengurangi risiko pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap ekosistem.