AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Kasus Pungli Makam ulah Oknum, bukan Pengurus RT RW

Published Juni 19, 2026 · Updated Juni 19, 2026 · By Zahra Setiawan

Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Kasus Pungli Makam ulah Oknum, bukan Pengurus RT RW

Key Strategy - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di layanan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum) DKI Jakarta kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. Melalui pernyataan resmi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), M. Fajar Sauri, menegaskan bahwa semua biaya pemakaman, termasuk retribusi, penggalian kubur, hingga penyediaan peralatan seperti tenda dan kursi, sepenuhnya ditanggung oleh APBD DKI. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan tersebut benar-benar gratis bagi warga ber-KTP Jakarta. Pernyataan ini muncul setelah media mengungkap adanya praktik pungli yang menyeret nama pengurus RT/RW, yang dianggap sebagai salah satu penyebab utama masalah tersebut.

Mencegah Praktik Pungli di Layanan Pemakaman Gratis

Sebagai langkah pencegahan, Distamhut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memproses urusan pemakaman. Fajar menjelaskan bahwa warga sebaiknya mengurus administrasi langsung melalui loket resmi TPU dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan. Menurutnya, proses ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam laporan yang dikutip pada Jumat (19/6), Fajar menekankan pentingnya pengawasan terhadap petugas lapangan. Ia menyarankan masyarakat memastikan bahwa petugas yang bertugas memiliki seragam dan ID card resmi, karena ini menjadi indikator bahwa mereka benar-benar diangkat oleh institusi pemerintah. Selain itu, pemberian uang tunai dalam bentuk apa pun oleh oknum petugas harus dihindari. "Masyarakat perlu berhati-hati terhadap individu yang mengaku sebagai wakil RT/RW, karena mereka sering kali memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi," ujar Fajar.

Diskriminasi atau penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan RT/RW bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Fajar menyebut bahwa pengurus RT/RW adalah bagian dari sistem sosial yang mendukung tata kelola kependudukan dan pengelolaan lingkungan. Namun, adanya oknum yang tidak disiplin membuat layanan ini terkesan tidak transparan. Oleh karena itu, Distamhut menekankan bahwa RT/RW tidak bersalah secara keseluruhan, melainkan beberapa anggota atau wakilnya yang terlibat dalam praktik pungli.

Pemakaman Gratis sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan pemakaman di TPU adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu. Keputusan ini diambil untuk memastikan semua warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa hambatan finansial. Biaya pemakaman yang dibiayai sepenuhnya dari APBD memastikan akses yang merata, terutama bagi keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Adapun mekanisme pelayanan, Distamhut menjelaskan bahwa proses pemakaman melibatkan beberapa tahap. Mulai dari pengurusan dokumen di PTSP kelurahan, hingga pemberitahuan ke TPU. Selama proses ini, warga dianjurkan untuk mengawasi setiap langkah agar tidak ada pengambilan keuntungan secara tidak sah. Fajar mengatakan bahwa biaya pemakaman gratis ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola layanan publik.

Mekanisme Pengaduan untuk Mengatasi Pungli

Untuk menangani masalah pungli, Distamhut DKI Jakarta menawarkan beberapa jalur pengaduan. Salah satunya adalah aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang memiliki fitur laporan warga. Aplikasi ini dirancang agar masyarakat dapat memberikan laporan secara digital dengan memudahkan proses pengiriman data. Selain itu, warga juga bisa melapor ke posko pengaduan resmi yang berada di kantor TPU setempat.

Fajar mengajak RT/RW untuk aktif melaporkan jika menemukan pihak yang meminta biaya di luar ketentuan. "Kami berharap RT/RW menjadi mitra pengawasan dalam menjaga kualitas pelayanan pemakaman," katanya. Selain itu, Distamhut menyediakan hotline khusus untuk menerima laporan pungli, yaitu 0816-878-889 atau 0858-9000-9132. Dua nomor telepon ini bisa dihubungi kapan saja oleh warga yang merasa dirugikan oleh praktik pungli.

Peran Pengurus RT/RW dalam Pelayanan Publik

Fajar menegaskan bahwa RT/RW adalah pilar penting dalam mengelola kependudukan dan kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. Selama ini, mereka bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan layanan seperti pemakaman berjalan lancar. Namun, adanya oknum yang menyalahgunakan peran tersebut membuat publik merasa khawatir.

Kasus pungli di TPU terjadi karena beberapa pihak tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan sepihak. Hal ini bisa berdampak pada reputasi pengurus RT/RW yang secara umum bekerja dengan baik. "Oknum itu tidak mewakili seluruh pengurus RT/RW. Mereka memanfaatkan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi, padahal tugas mereka adalah memudahkan masyarakat," jelas Fajar.

Dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas, diharapkan kasus pungli bisa diminimalkan. Fajar menekankan bahwa pemerintah bersama RT/RW akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. "Kami ingin setiap warga Jakarta merasa aman dan yakin bahwa layanan pemakaman gratis benar-benar diberikan tanpa ada kesalahan," katanya.

Tindak Lanjut dan Upaya Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, Distamhut DKI Jakarta berencana memperkuat pengawasan terhadap proses pemakaman. Fajar menyebut bahwa inspeksi rutin dan pelatihan bagi petugas akan dilakukan untuk mencegah praktik korupsi. "Kami juga akan meninjau kembali sistem biaya dan alur pelayanan, agar tidak ada celah untuk oknum memperkaya diri sendiri," tambahnya.

Pemakaman gratis di TPU DKI Jakarta menjadi salah satu bentuk kebijakan inklusif yang memperkuat kesejahteraan warga. Selain itu, Fajar menuturkan bahwa pemerintah juga sedang berupaya untuk memperbaiki kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan layanan publik. "Masyarakat harus memahami bahwa pemakaman gratis adalah hak mereka, dan tidak boleh dikenakan biaya tambahan tanpa dasar hukum," pungkas Fajar.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan warga Jakarta dapat memperoleh layanan pemakaman secara adil dan transparan. Fajar menegaskan bahwa Distamhut bersama RT/RW akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan, sehingga semua warga tidak