Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemangkasan ini terjadi pada tahun 2025-2026, saat penyidik KPK berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan SAF sebagai terduga korupsi. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang anggota tim sukses SAF, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam skandal yang sama.
Penetapan Tersangka Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan SAF dan Yaqub sebagai tersangka terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara. "Dalam kasus ini, bukti permulaan yang cukup ditemukan setelah penyidik menangkap dua pihak secara bersamaan," kata Taufik pada Jumat (3/7). Proses investigasi diawali oleh OTT yang mengungkap transaksi korupsi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.
"Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik memperoleh bukti yang memadai, termasuk bukti aliran dana dari pihak swasta ke pejabat publik," ujar Taufik. "KPK percaya bahwa ada kesepakatan jahat yang melibatkan SAF dan Yaqub."
Kasus ini terungkap ketika Yaqub memperoleh sejumlah proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Taufik mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pejabat terkait, termasuk Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun, menjadi bagian dari pengalihan proyek tersebut. Berdasarkan investigasi, terdapat 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar, serta lima paket proyek di Disperkim senilai Rp748 juta.
Adanya Permintaan Fee Proyek
Menurut Taufik, SAF, yang menjabat sebagai Bupati Langkat selama periode 2025-2030, secara aktif meminta kompensasi atas proyek yang dikerjakan Yaqub. "SAF menuntut 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim sebagai fee," jelas Taufik. Kesepakatan ini dibagi menjadi dua bagian: Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.
Dalam tempo beberapa bulan, Yaqub sudah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada SAF. Namun, pada akhir Juni 2026, SAF kembali menuntut tambahan Rp300 juta. Meski demikian, Yaqub hanya mampu menyediakan Rp100 juta. "Dana tersebut dianggap sebagai bentuk gratifikasi terkait kebijakan pembangunan di daerah itu," tambah Taufik.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan total minimal Rp3,5 miliar. "KPK menemukan bahwa SAF menerima dana yang tidak hanya terkait proyek, tetapi juga terkait mutasi dan perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) serta kebijakan pendidikan di Pemkab Langkat," kata Taufik. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas keputusan-keputusan administratif yang memengaruhi jalannya pemerintahan daerah.
Kasus gratifikasi ini mencakup perekrutan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam untuk sekolah dasar. "Kesepakatan ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Langkat," pungkas Taufik. Belum ada penjelasan resmi dari SAF terkait alasan penerimaan dana tersebut, tetapi KPK memastikan bahwa transaksi ini sudah memenuhi syarat untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Pengembangan Kasus dan Tindakan Hukum
Dalam pengembangan kasus, KPK menyebutkan bahwa SAF dan Yaqub terlibat dalam skema korupsi yang terstruktur. "KPK menetapkan kedua pihak sebagai tersangka karena mereka berperan aktif dalam pengalihan dana dan penyelesaian kompensasi," terang Taufik. Selain itu, dana gratifikasi yang diterima SAF diduga juga terkait dengan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan daerah.
Perbuatan SAF dijerat pada Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dihukum Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penyesuaian pidana di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. "KPK yakin bahwa keduanya telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara," tambah Taufik.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem pengadaan proyek di daerah dapat dimanipulasi melalui kesepakatan politik. "KPK mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek tidak hanya merugikan anggaran, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan," kata Taufik. Selain itu, KPK menyebutkan bahwa investigasi terus berlanjut untuk mencari lebih banyak pelaku dalam skandal ini.
Respons Masyarakat dan Impak Kasus
Kasus suap dan gratifikasi yang menimpa SAF memicu reaksi dari berbagai pihak. Masyarakat Langkat, khususnya masyarakat pedesaan, mengungkapkan kekecewaan atas dugaan penyalah