Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan
Kitabersedekah.com – Parlemen Indonesia kini menerima masukan langsung dari kalangan pekerja melalui mekanisme hak inisiatif. Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI untuk menyerahkan dokumen alternatif yang mereka sebut draf sandingan. Langkah ini dimaksudkan agar substansi regulasi ketenagakerjaan yang sedang disusun tidak hanya mencerminkan satu perspektif, melainkan juga mengakomodasi kepentingan seluruh kelompok pekerja.
Substansi Sepuluh Bidang dalam Dokumen Alternatif
Dokumen yang diserahkan tidak terbatas pada satu pasal atau satu isu. KSP-PB memetakan sepuluh dimensi strategis sekaligus: mekanisme pengupahan, prosedur dan substansi pemutusan hubungan kerja, besaran serta syarat pesangon, pengaturan pekerja alih daya, status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), batasan jam kerja dan hak istirahat, pelindungan khusus pekerja perempuan, tata kelola tenaga kerja asing, sanksi pidana atas pelanggaran hak pekerja, serta skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditambah kompensasi bagi pekerja kontrak.
Pendekatan lintas-bidang semacam ini dipilih karena kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia selama ini cenderung memecah setiap persoalan ke dalam instrumen terpisah. Dengan menyatukan sepuluh dimensi dalam satu rumusan, serikat pekerja berupaya mencegah lahirnya pasal-pasal yang saling kontradiktif atau meninggalkan celah bagi kelompok pekerja tertentu.
Apresiasi dan Catatan Perbaikan atas Draf Panja
Said Iqbal, perwakilan KSP-PB dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa draf versi Panja Komisi IX telah menunjukkan orientasi perlindungan yang lebih kuat dibanding regulasi sebelumnya. Secara spesifik, draf itu mengintegrasikan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji pasal-pasal ketenagakerjaan, serta norma-norma positif dari UU Cipta Kerja. Kemajuan konkret yang disoroti meliputi pengaturan JKP sebagai jaring pengaman, pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT, dan penerapan sanksi pidana terhadap pengusaha yang mengabaikan hak pekerja.
Draf tersebut juga mengadopsi ketentuan yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan serta terbukti berjalan baik di lapangan. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang tidak memulai dari nol, melainkan membangun di atas pengalaman implementasi regulasi turunan yang telah teruji.
Definisi Pekerja: Lebih dari Sekadar Manufaktur
Di samping apresiasi, KSP-PB menegaskan bahwa ruang lingkup definisi "pekerja" dalam draf masih terlalu sempit dan berorientasi pada konteks manufaktur — pabrik, bengkel, atau fasilitas produksi fisik. Padahal lanskap ketenagakerjaan Indonesia telah berubah drastis dalam satu dekade terakhir. Jurnalis, tenaga pendidik, tenaga medis, pelaut, pekerja kreatif, kreator konten, pekerja platform digital, hingga pengemudi ojek daring kini membentuk proporsi signifikan dari angkatan kerja, masing-masing dengan karakteristik hubungan kerja yang berbeda dari buruh pabrik.
Jika definisi tetap menyempit pada konteks manufaktur, jutaan pekerja di sektor jasa, digital, media, dan transportasi berbasis aplikasi berpotensi berada di luar jangkauan perlindungan hukum. Mereka tidak otomatis berhak atas JKP, tidak terlindungi dari pemutusan sepihak tanpa kompensasi, dan tidak memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dirancang untuk hubungan kerja formal. Oleh karena itu, KSP-PB mendesak agar setiap jenis pekerjaan diakomodir dalam rumusan akhir undang-undang.
"Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, pelaut, hingga pengemudi ojek daring? Mereka semua membutuhkan kepastian perlindungan hukum yang setara." — Said Iqbal, perwakilan KSP-PB
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa itu draf sandingan dalam konteks RUU Pelindungan Ketenagakerjaan? Draf sandingan adalah rumusan alternatif yang disusun oleh pihak di luar pemerintah — dalam hal ini serikat pekerja — dan diserahkan melalui mekanisme hak inisiatif DPR. Tujuannya memperkaya substansi regulasi agar tidak hanya mencerminkan satu sudut pandang.
Siapa yang menyerahkan dokumen tersebut dan di mana? KSP-PB bersama KSPI menyerahkan dokumen dalam RDPU Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI. Said Iqbal bertindak sebagai perwakilan KSP-PB dalam forum itu.
Apakah draf Panja sudah mencakup seluruh kelompok pekerja? Belum. Catatan utama KSP-PB adalah bahwa definisi "pekerja" dalam draf masih berorientasi pada manufaktur. Pekerja di sektor jasa, digital, media, dan transportasi berbasis aplikasi belum secara eksplisit diakomodir, sehingga diperlukan perluasan definisi sebelum RUU disahkan.