AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Budi Wibowo

Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas

Meeting Results - Dalam upaya mencegah terulangnya praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) meminta adanya peningkatan tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa kepatuhan administrasi total harus menjadi prioritas dalam lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Hal ini ditekankan dalam rangka merespons kasus korupsi yang terjadi serta peralihan kepemimpinan di beberapa institusi strategis.

Langkah Evaluasi Total sebagai Momentum Perbaikan

Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengirimkan tindakan korektif dan rekomendasi perbaikan kepada kedua lembaga tersebut. Meski demikian, Nuzran Joher menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut dari saran-saran ini masih perlu ditingkatkan. Ia mengatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga ini harus dijadikan momentum untuk evaluasi menyeluruh.

“Kami berharap tindakan hukum yang dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dapat menjadi titik awal untuk melakukan peninjauan total terhadap tata kelola pelayanan publik,” tegas Nuzran dalam wawancara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dapat Diperbaiki

Menyikapi isu yang terus berkembang di media massa terkait dinamika internal dalam pengawasan MBG di Ombudsman RI, Nuzran Joher menyatakan bahwa fungsi pengawasan lembaganya tetap berjalan secara independen. Ia menjelaskan, meski Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian rapid assessment terkait tata kelola MBG kepada BGN pada September 2025, masih ada kelemahan dalam implementasinya.

Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam pengelolaan program tersebut. Nuzran menegaskan bahwa meskipun saran-saran perbaikan telah diberikan kepada pimpinan BGN sebelumnya, banyak rekomendasi belum sepenuhnya dijalankan di lapangan. Hal ini menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan adopsi solusi yang dianjurkan.

Kerentanan Sistem dalam Izin Tinggal Warga Negara Asing

Sementara itu, Ombudsman RI juga menyoroti permasalahan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Nuzran Joher menyatakan bahwa kerentanan dalam sistem ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman menemukan celah administratif yang sistematis, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut.

Dalam hal ini, Ombudsman RI menekankan bahwa kurangnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA menjadi salah satu akar masalah dalam pelayanan keimigrasian. Faktor ini berpotensi membatasi akses pengawasan publik, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik seperti intimidasi, tindakan tidak profesional, hingga pungutan tidak resmi. Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman menyerukan kepada Kementerian Imipas agar menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan di seluruh kantor imigrasi Indonesia.

Upaya Terus Berlanjut untuk Meningkatkan Kinerja

Ombudsman RI berkomitmen untuk melanjutkan pelaksanaan mandat undang-undang secara objektif, tanpa kompromi. Tujuan utama adalah memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bebas dari maladministrasi. Untuk mencapai hal ini, lembaga tersebut juga menyiapkan langkah strategis, seperti mengadakan rapat koordinasi tatap muka dengan BGN. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman ingin memperoleh pembaruan perkembangan tata kelola, berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru, serta mengidentifikasi rekomendasi yang dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai prioritas.

Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan menggelar diskusi dengan Kementerian Imipas untuk memetakan langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif. Nuzran Joher menegaskan bahwa keberhasilan reformasi bergantung pada keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah pusat. Ia juga memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mengendalikan program prioritas nasional dan memetakan isu strategis.

“KSP memiliki fungsi penting dalam mempercepat koordinasi lintas sektor dan memastikan pelaksanaan agenda strategis berjalan secara efisien. Kami menyarankan agar KSP dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi,” tutup Nuzran dalam penutupan wawancaranya.

Langkah-langkah yang diusulkan Ombudsman RI diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelayanan publik. Dengan memperbaiki sistem tata kelola di BGN dan Kementerian Imipas, serta meningkatkan akses pengaduan bagi WNA, Ombudsman berupaya membangun institusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menangani masalah-masalah yang ada, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap kesalahan-kesalahan masa depan.

Sebagai lembaga pengawasan independen, Ombudsman RI akan terus memainkan peran aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik. Dengan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh tindakan hukum dan evaluasi, lembaga ini bertekad untuk mewujudkan sistem birokrasi yang lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pembenahan yang diminta tidak hanya berdampak pada lembaga-lembaga terkait, tetapi juga dapat menjadi contoh untuk reformasi di institusi lain.

Ombudsman RI juga berharap adanya kolaborasi yang lebih intensif antara lembaga pengawasan dan pemerintah daerah. Dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Ombudsman ke dalam kebijakan nasional, berbagai permasalahan sistemik dapat diperbaiki secara komprehensif. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait pelayanan publik, sehingga bisa menjadi bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan.